SUARAREPUBLIK.COM – JAKARTA – Tim Advokasi/Pendamping Hukum dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI mendampingi Fam Fuk Tjhong alias Uun dan istrinya, Tjiau Eng, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Rabu (12/8/2026). Permohonan tersebut diajukan menyusul dugaan penganiayaan, pengeroyokan, penculikan, dan/atau perampasan kemerdekaan yang menurut keterangan tim dan korban terjadi pada 18 Juli 2026 di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

 

Ketua Tim Advokasi Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan kedatangan tim Advokasi Eyang UUN dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI ke LPSK merupakan bagian dari upaya mendampingi korban untuk mendapatkan perlindungan serta memastikan hak-hak korban dan saksi dalam proses hukum tetap diperhatikan.

 

“Hari ini 12 Agustus 2026 kami hadir di LPSK untuk mendampingi klien, dalam hal ini Fam Fuk Tjhong dan Tjiau Eng, untuk mendapatkan dan memperjuangkan hak serta keadilan. Klien kami mengalami dugaan penganiayaan, dugaan penculikan, dugaan pengeroyokan dan dugaan perampasan kemerdekaan sehingga berakibat pada kondisi luka fisik dan tekanan psikis yang dialami klien kami,” kata Revan.

 

Menurut Revan, dampak kejadian tersebut masih dirasakan Uun dan istri nya hingga saat ini. Ia menyebut kondisi tersebut turut memengaruhi kenyamanan korban dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sebagaimana sebelum peristiwa 18 Juli 2026.

 

Permohonan Perlindungan Disampaikan Langsung ke LPSK

Berdasarkan tanda terima dokumen yang ditunjukkan kepada Redaksi, permohonan perlindungan tersebut disampaikan secara langsung kepada LPSK pada 12 Agustus 2026. Dokumen tercatat dengan nomor 30/PERMOHONAN/FERADIWPI_SUBURJAYA/VIII/2026.

 

Dokumen yang diserahkan antara lain surat permohonan perlindungan hukum, surat kuasa, identitas pemohon, kartu keluarga, dokumen perkembangan penanganan perkara dari Polda Banten, dokumen medis, serta dokumen pendukung lainnya.

Dalam tanda terima tersebut juga tercantum dokumen terkait laporan polisi LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026 serta dokumen lain yang diajukan sebagai bagian dari permohonan.

 

Penerimaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa permohonan telah diterima secara administratif oleh LPSK. Namun, penerimaan administratif tidak serta-merta berarti LPSK telah menetapkan Uun dan istrinya sebagai penerima perlindungan. Keputusan mengenai pemberian perlindungan tetap menjadi kewenangan LPSK melalui mekanisme yang berlaku.

 

Kuasa Hukum Harap LPSK Pulihkan Dampak Psikis Korban

Tim Kuasa Hukum Harriani Bianca Daryana SH, C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya berharap LPSK dapat memberikan pendampingan yang dibutuhkan korban, khususnya dalam menghadapi dampak psikologis setelah kejadian.

 

“Kami berharap semoga LPSK dapat mendampingi klien kami untuk merecovery dampak psikisnya sehingga klien kami tidak lagi merasakan ketakutan selama menjalankan proses hukum berkaitan dengan kejadian yang klien kami alami pada tanggal 18 Juli 2026 lalu,” ujar Harriani.