banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumKriminal

Dugaan Peredaran Ganja di Kampus USI Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polisi

Avatar photo
×

Dugaan Peredaran Ganja di Kampus USI Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

SuaraRepublik.com | SIMALUNGUN — Lingkungan Universitas Simalungun (USI) menjadi perhatian setelah jajaran kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di lingkungan kampus tersebut. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, tiga orang terduga pelaku diamankan, dua di antaranya disebut masih berstatus mahasiswa aktif.

Pengungkapan tersebut disampaikan Waka Polres Pematang Siantar Kompol Budiono, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, petugas Satres Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penindakan di dua lokasi berbeda di lingkungan Universitas Simalungun.

Kasus pertama terungkap sekitar pukul 16.30 WIB di gedung Fakultas Ekonomi. Petugas mengamankan seorang terduga berinisial ZW (22) yang disebut merupakan alumnus USI.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 91,68 gram.

Sementara pengungkapan lainnya dilakukan di ruang Fakultas Pertanian. Petugas menemukan barang bukti yang diduga ganja dengan berat sekitar 3.158 gram dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial FA (23) dan AF (23).

BACA JUGA:  Kapolds Sumut Mutasi Sejumlah Perwira

“Kami telah berhasil mengamankan tiga terduga pelaku dari dua lokasi berbeda dan mengamankan barang bukti sekitar 3.249 gram ganja,” tegas Kompol Budiono.

Dua Mahasiswa Aktif, Satu Alumnus

Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, FA dan AF masih berstatus mahasiswa aktif Universitas Simalungun. Sementara ZW diketahui merupakan alumnus kampus tersebut.

“Dua pelaku adalah mahasiswa masih kuliah dan yang satu lagi sudah tamat,” terang Irwanta Sembiring.

Menurut keterangan kepolisian, dugaan aktivitas peredaran tersebut awalnya menyasar sesama rekan di lingkungan kampus. Namun, polisi menyebut aktivitas itu kemudian berkembang hingga diduga menjangkau luar kampus.

Kondisi tersebut disebut menimbulkan keresahan sehingga kepolisian melakukan pendalaman terhadap dugaan jaringan peredaran narkoba yang berada di sekitar lingkungan kampus.

BACA JUGA:  Silaturahmi GMBI Gresik Perkuat Sinergi dengan Komunitas Wong Bodho, Dilanjutkan Pengamanan Konser Reggae Vespa Menjelang Acara Sunatan Massal dan Santunan Anak Yatim

Irwanta menyebut AF dan ZW diduga telah cukup lama menjalankan aktivitas peredaran narkoba, sedangkan FA disebut masih relatif baru terlibat.

Dalam pemeriksaan awal, para terduga disebut mengakui aktivitas tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang tambahan.

“Pelaku AF dan ZW sudah lama menekuni pekerjaan mengedarkan narkoba, sedangkan pelaku FA masih baru mengikuti bisnis haram itu. Dalam pemeriksaan, kepada petugas, pelaku mengakui bahwa mengedarkan narkoba tersebut adalah untuk mendapatkan uang tambahan,” jelas Irwanta.

Tindak Lanjut MoU dengan Kampus

Kompol Budiono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres Simalungun dan Universitas Simalungun.

Kerja sama tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama menyikapi dugaan maraknya peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan kampus.

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang bukti, jaringan pemasok, tujuan peredaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA:  Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda Hingga Penyandang Disabilitas

Ketiga terduga pelaku telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami apakah ketiga orang tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah terduga karena proses hukum masih berjalan. Status dan keterlibatan masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Hak Jawab: Pihak Universitas Simalungun maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap terduga tetap dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Eko
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *