banner 325x300
banner 325x300
BeritaPemerintah

Camat Prabumulih Barat Edi Suanto Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih

Avatar photo
×

Camat Prabumulih Barat Edi Suanto Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih

Sebarkan artikel ini

SuaraRepublik.com | PRABUMULIH — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Camat Prabumulih Barat, Edi Suanto, bersama ibu menghadiri upacara pengibaran bendera HUT RI ke-81 yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pada 17 Agustus 2026.

Upacara tersebut berlangsung dalam suasana khidmat dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Prabumulih, termasuk Wali Kota Prabumulih, Wakil Wali Kota Prabumulih, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Kapolres Prabumulih, serta para undangan lainnya.

BACA JUGA:  Police Go To School Sat Lantas Polres Pakpak Bharat Ajak Pelajar SMA Negeri 1 Salak Tertib Berlalu Lintas

Kehadiran Camat Prabumulih Barat Edi Suanto bersama ibu menjadi bagian dari rangkaian kegiatan kenegaraan dalam memperingati momentum kemerdekaan. Upacara tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat semangat persatuan serta kebersamaan dalam memperingati perjuangan para pahlawan bangsa.

Peringatan HUT RI ke-81 diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk terus menumbuhkan semangat nasionalisme, persatuan, gotong royong dan pengabdian kepada masyarakat.

Kehadiran para pejabat daerah dan undangan dalam upacara tersebut menunjukkan kebersamaan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat dalam memperingati hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.

BACA JUGA:  Pangdam XV/Pattimura : Jaga dan Rawat Yang Telah Kita Bangun, Seperti Kita Menjaga Kebersamaan

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Setiap pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan berhak menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Redaksi juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, di mana setiap pihak dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Kategori Berita: Pemerintah

BACA JUGA:  Aset Desa Hilang, Drainase Mangkrak, Tunjangan Tak Dibayar,Publik Desak Usut Mantan Pj Kades Wahe Karim Suamole

Penulis: Roni Paslah
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *