banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Beredar Isu Wartawan Korban Pencurian Jadi Tersangka Diduga Akan ” Dihabisi ” Jika Ditangkap, Isu Uang Imbalan 30 Juta Sudah Beredar!

×

Beredar Isu Wartawan Korban Pencurian Jadi Tersangka Diduga Akan ” Dihabisi ” Jika Ditangkap, Isu Uang Imbalan 30 Juta Sudah Beredar!

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Beredar isu di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang wartawan yang mengaku menjadi korban pencurian, namun kemudian berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah membantu petugas menangkap terduga pelaku pencurian di toko ponselnya, diduga akan “dihabisi” dan dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia apabila berhasil ditangkap.

Informasi tersebut disebut-sebut beredar dari mulut ke mulut di kalangan masyarakat. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya maupun diketahui siapa pihak yang pertama kali menyebarkannya.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah mendengar isu tersebut. Menurutnya, ada dugaan pihak tertentu masih menyimpan dendam terhadap wartawan tersebut.

BACA JUGA:  Perkuat Kemitraan Strategis Dengan Dunia Pendidikan, Polsek Sepaku Teken Kerja Sama Dengan Sekolah Dasar Di Kecamatan Sepaku

> “Katanya ada yang dendam sama dia dan menunggangi persoalan tersebut. Informasinya kalau sampai dia ditangkap dan dipenjara, dia akan dipulangkan jadi mayat, dibungkus. Itu yang saya dengar,” ujar sumber tersebut, Rabu (6/8/2026).

Sumber tersebut juga mengaku memperoleh informasi yang belum dapat diverifikasi bahwa diduga ada pihak yang menggerakkan orang-orang tertentu untuk mencari keberadaan wartawan tersebut. Bahkan, menurut informasi yang didengarnya, beredar isu adanya dugaan imbalan uang sebesar Rp30 juta bagi siapa pun yang dapat melukai wartawan tersebut dengan cara menikamnya.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pencarian terhadap wartawan tersebut maupun dugaan adanya imbalan uang sebesar Rp30 juta merupakan keterangan dari narasumber yang hingga saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya. Redaksi belum memperoleh bukti yang dapat mengonfirmasi adanya rencana, ancaman, maupun pihak yang terlibat sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.

BACA JUGA:  BNN Kota Binjai Gelar Razia Gabungan, 4 Orang Positif Narkoba

Apabila benar terdapat ancaman terhadap keselamatan seseorang, hal tersebut merupakan persoalan serius yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian segera menelusuri asal-usul penyebaran isu tersebut, mengusut pihak-pihak yang diduga menyebarkannya apabila terdapat bukti, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila ditemukan adanya indikasi ancaman nyata terhadap keselamatan seseorang.

Masyarakat juga berharap Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Ombudsman RI, LPSK, serta instansi terkait memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang agar setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum, rasa aman, dan jaminan keamanan selama menjalani proses hukum.

BACA JUGA:  Desakan keras kepada Kapolri, tolak keras banding Kompol DK, tegaskan integritas Bhayangkara

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Pihak-pihak yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *