Suararepublik.com Medan 23/8/26 — Kesepakatan perdamaian antara para pihak dalam perkara yang melibatkan Rizki Kristian Tarigan dan Gleen Dito Oppusunggu tidak hanya memuat pernyataan saling memaafkan. Dokumen perdamaian tertanggal 3 Desember 2025 juga secara tegas memuat kesepakatan mengenai pencabutan laporan polisi di Polrestabes Medan.

Menurut informasi pada 23 Agustus 2026, Hal tersebut terungkap dari sejumlah dokumen yang ditandatangani para pihak, termasuk Surat Kesepakatan Perdamaian dan surat permohonan kepada Majelis Hakim agar kedua terdakwa mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

Laporan Polisi di Polrestabes Medan

Dalam Surat Kesepakatan Perdamaian, para pihak menerangkan adanya dua persoalan hukum.

Pertama, laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang tercatat dengan Nomor LP/B/388/IX/2025/Restabes Medan/Sek PC. Batu, tertanggal 22 September 2025, dengan Rizki Kristian Tarigan dan Gleen Dito Oppusunggu sebagai pihak yang dilaporkan.

Kedua, dokumen perdamaian menyebut adanya laporan polisi yang dibuat pihak pertama berkaitan dengan dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tercantum dengan nomor:

LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Dalam dokumen disebutkan bahwa perkara laporan tersebut telah masuk proses penyidikan.
Poin Penting: Sepakat Mencabut Laporan

Yang menjadi perhatian dalam kesepakatan tersebut terdapat pada poin 5.

Dalam poin itu disebutkan bahwa setelah surat permohonan dari Pihak Kedua diserahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pihak Pertama, maka Pihak Pertama sepakat segera melakukan pencabutan Laporan Polisi di Polrestabes Medan.

Artinya, berdasarkan dokumen yang ditandatangani, pencabutan laporan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan perdamaian para pihak.

Namun, perlu dibedakan antara kesepakatan untuk mencabut laporan dengan laporan yang sudah secara resmi dicabut. Dokumen yang ditampilkan menunjukkan adanya kesepakatan untuk melakukan pencabutan, bukan bukti bahwa proses administrasi pencabutan tersebut telah selesai dilakukan oleh kepolisian.

Korban Juga Memohon Hukuman Seringan-ringannya

Kesepakatan tersebut diperkuat dengan surat tertanggal 3 Desember 2025 yang ditandatangani Persadaan Putra.

Dalam surat tersebut, Persadaan Putra menyatakan dirinya sebagai korban/pelapor dalam perkara yang dilaporkan di Polsek Pancur Batu. Ia menerangkan bahwa dirinya bersama pihak keluarga dan Rizki Kristian Tarigan serta Gleen Dito Oppusunggu telah mencapai kesepakatan perdamaian untuk menutup perkara.

Atas perdamaian tersebut, Persadaan Putra kemudian memohon kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

Surat permohonan itu juga menyebut bahwa surat perdamaian dilampirkan sebagai bagian dari permohonan.

Para Pihak Saling Memaafkan

Dalam Surat Kesepakatan Perdamaian, para pihak menyatakan telah sepakat menyelesaikan persoalan melalui perdamaian dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut di kemudian hari.

Pihak pertama juga disebut mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak kedua. Sebaliknya, pihak kedua menyatakan telah memaafkan dengan ikhlas dan tanpa syarat.