SUARAREPUBLIK.COM – BITUNG – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Bitung dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian.
Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian belasan tabung gas dan kursi plastik yang beraksi di salah satu tempat usaha kuliner di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung.07/08/26
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pada 5 Agustus 2026 dan dilaporkan langsung oleh korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 06.52 WITA. Pelaku diduga membawa kabur satu tabung gas elpiji 5 kilogram, 14 tabung gas elpiji 3 kilogram, serta tujuh kursi plastik. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual di beberapa lokasi.
Usai menerima laporan, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bitung langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif.
Berkat kerja cepat dan informasi yang dihimpun di lapangan, sekitar pukul 19.30 WITA pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS (34) di wilayah Kecamatan Girian.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara juga terungkap bahwa aksi pencurian serupa telah dilakukan berulang kali sejak Juli hingga Agustus 2026 dengan motif ekonomi.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H. mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel dalam merespons setiap laporan masyarakat, didukung informasi yang diberikan warga.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan secara cepat, profesional, dan tuntas. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bitung dalam menghadirkan pelayanan Polri yang Presisi, responsif, dan terpercaya, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
(TAMPILANG)







