AJP mendorong pemerintah dan DPR RI untuk terus memperkuat instrumen hukum yang memungkinkan negara melakukan pemulihan dan perampasan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana, khususnya korupsi, dengan tetap menjunjung tinggi asas legalitas, pembuktian, hak asasi manusia, dan proses hukum yang adil.
AJP menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang berhasil diungkap atau orang yang diproses secara hukum. Pemulihan kerugian dan aset hasil tindak pidana juga menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Kalau ada aset hasil tindak pidana yang berdasarkan proses hukum terbukti harus dikembalikan kepada negara, maka negara harus mempunyai kemampuan untuk menyelamatkannya. Aset tersebut harus kembali menjadi sumber daya yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” kata Jaya Putra.
AJP menegaskan bahwa dukungan terhadap perampasan aset bukan berarti mengabaikan hak seseorang. Proses tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum, bukti yang sah, dan keputusan atau mekanisme hukum yang memberikan kepastian serta perlindungan terhadap seluruh pihak.
Terkait berbagai aspirasi dan aksi penyampaian pendapat yang berlangsung pada 27 Agustus 2026, AJP memandang kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sepanjang dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
AJP berharap berbagai tuntutan mengenai pemberantasan korupsi, penyelamatan kekayaan negara, perampasan dan pemulihan aset, serta keadilan sosial dapat menjadi bahan evaluasi dan perhatian serius bagi lembaga negara.
“Kami berharap aspirasi masyarakat dapat didengar oleh DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto. Momentum ini harus menjadi energi positif untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan membangun sistem hukum yang memberikan rasa keadilan,” ujar Jaya Putra.
AJP juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkis, kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau tindakan lain yang melanggar hukum. Perjuangan mewujudkan keadilan harus dilakukan dengan cara bermartabat dan tetap berada dalam koridor demokrasi serta konstitusi.
AJP menyatakan dukungannya terhadap agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya terhadap setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi, menyelamatkan kekayaan negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan Indonesia yang berdaulat.
Namun, AJP menegaskan bahwa dukungan terhadap pemerintah tetap disertai fungsi kontrol sosial dan pengawasan melalui kerja jurnalistik yang profesional. Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengawal kebijakan publik, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara konstruktif. Dukungan tidak berarti kehilangan sikap kritis; kritik berbasis fakta dan kepentingan publik justru memperkuat kehidupan demokrasi
AJP berharap agenda pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara menjadi bagian dari langkah besar menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.