banner 325x300
banner 325x300
Berita

Revan Pratama Wijaya SH dampingi Siti Khotijah Bongkar Alur Uang Rp200 Juta ke Oknum Jaksa RS Lewat Dua Perantara

×

Revan Pratama Wijaya SH dampingi Siti Khotijah Bongkar Alur Uang Rp200 Juta ke Oknum Jaksa RS Lewat Dua Perantara

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COMJAKARTA, Siti Khotijah, istri dari M. Umar bin Abu Tholib, kembali mempertanyakan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait laporan dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa berinisial RS (Rakhmad Setiawan SH MKn) di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Dalam wawancara terbaru, Siti mengungkapkan detail penyerahan uang senilai total Rp200 juta melalui dua orang perantara berinisial HL dan IQ, namun ia menyatakan tidak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar sampai ke tangan RS.

 

Siti menyampaikan kekecewaannya terhadap surat resmi Kejati Lampung yang menyatakan RS tidak bersalah. “Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Siti.

BACA JUGA:  Dedikasi Tanpa Batas, Kanit Tipiter Polres Simalungun Diganjar Penghargaan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi

 

Menurut keterangan Siti, penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap sebelum dirinya diperiksa di Kejati Lampung. Tahap pertama sebesar Rp100 juta diserahkan di “Rumah Putih” Kota Metro kepada HL dan IQ, serta disaksikan oleh Romi dan sopir IQ berinisial AS. Tahap kedua sebesar Rp100 juta diserahkan hanya kepada HL di sebuah rumah makan di Sukadana. Siti menegaskan bahwa HL adalah sepupu suaminya yang memperkenalkan IQ sebagai pihak yang bisa membantu persoalan hukum.

BACA JUGA:  Oona Insurance Paparkan Transformasi Digital dan Kinerja Keuangan Positif di Public Expose 2026

 

Kuasa Hukum Keluarga, Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya meminta kepastian hukum melalui berbagai jalur, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, dan Inspektorat Kejaksaan Agung. Tim advokasi mengaku mendapat informasi berbeda mengenai status pemeriksaan RS, di mana Kejati menyebut masih menunggu izin Inspektorat, sementara Inspektorat mengklaim izin telah dikirim ke Lampung. “Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” kata Revan

BACA JUGA:  Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu "Tangkap Lepas", Tegaskan Dua Tersangka Masih Ditahan

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(RED)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *