Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
Berita

Warga Kecamatan Kunjang Kediri,Desak Kapolres Kediri Lebih Tegas Menindak Para Pelanggar UUD 

×

Warga Kecamatan Kunjang Kediri,Desak Kapolres Kediri Lebih Tegas Menindak Para Pelanggar UUD 

Sebarkan artikel ini

BeritaRepublilViral.com || Kediri,-Tambang pasir Kujang kerap di tertibkan Kepolisian Sektor (Polsek) Kunjang, Kabupaten Kediri, menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal di lokasi BBWS 70 aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang.Jumat 10 juli 2026.pelaku penambangseringkali di himbau tidak boleh menambang,tetap beraktifitas.

 

Tim investigasi media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapat informasi oleh warga setempat,tanggal 4 Juli 2026 meninjau lokasi tambang pasir dusun juwet Kediri,terlihat beberapa titik beroperasi.

 

Menurut warga kunjang,berinisial (KH),dirinya sangat kecawa dengan pihak kepolisian Polres Kediri Kabupaten bersama jajarannya Polsek.’ucapnya kepada media

BACA JUGA:  Kerap Dibohongi Kapolrestabes Medan, Keluarga Korban Pencurian yang Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling di Medan Berharap Komisi III DPR RI Gelar RDP Bahas Perkara

 

Masih (KH).”Saya ingin kegiatan tambang pasir itu di hentikan, Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan pertambangan serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan bagi masyarakat sekitar maupun UUD pidana. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana maksimal lima tahun (5) penjara.

 

Kami meminta kepada bapak Kapolres Kediri Kabupaten, lebih serius melaksanakan UUD yang sudah ada di Negara Indonesia. Buat apa kalau penegak tidak diterapkan kepada pelanggar hukum.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Polda Sumsel Gelar Badminton Kapolda Cup 2026 yang Diikuti Ribuan Peserta

 

Kegiatan mereka sudah jelas,tidak ada ijin yang di kantongi dan sudah di peringatkan berulang kali oleh Aparat Penegak Hukum (APH), mereka masih aktivitas.” Pungkasnya

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *