Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah toko ponsel di Pancur Batu. Menurut keterangan pihak korban, mereka membantu menangkap terduga pelaku setelah berkoordinasi dengan penyidik Polsek Pancur Batu. Namun setelah penangkapan tersebut, korban justru dilaporkan balik dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda.
Keluarga korban yang jadi tersangka menguncapkan terimakasih kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang selalu menyoroti kasus yang mereka alami.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ahmad Sahroni yang telah memberikan perhatian terhadap kasus yang kami alami. Kami berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar pihak keluarga korban.
Hingga kini, perkara tersebut masih menjadi perhatian publik karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, terutama terkait dampak hukum dari suatu kesepakatan perdamaian apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi kesepakatan tersebut. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (Tim)







Tinggalkan Balasan