SuaraRepublik.com SAMPANG – Polis asuransi adalah dokumen kontrak resmi tertulis yang menjadi bukti perjanjian antara perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabah (tertanggung). Dokumen ini merinci secara spesifik hak dan kewajiban kedua belah pihak, besaran premi, jenis perlindungan yang diberikan, pengecualian, serta syarat pengajuan klaim.
Asuransi kecelakaan diri adalah polis perlindungan finansial yang memberikan santunan atau penggantian biaya medis apabila tertanggung mengalami cedera, cacat, atau meninggal dunia akibat peristiwa tak terduga yang mengandung unsur kekerasan fisik atau kimia, yang datang secara tiba-tiba dari luar.
Halnya SMKN 1 Sampang pada bulan Juli 2026 ini siap memberangkatkan siswa ke beberapa kota di Jawa Timur yang berhubungan dengan bidang mata pelajaran si SMKN 1 Sampang. Dan Polis Asuransi Kecelakaan Diri Siswa menjadi syarat yang harus disertakan saat penempatan siswa pada lembaga atau perusahaan dimana mereka melakukan magang. Kamis ( 16/7/2026)
Suherman Hidayat, S.Pd, M.M. selaku Kasek SMKN 1 Sampang menyampaikan,” Alhamdulillah pada tahun ini sekolah kami bisa menyertakan polis asuransi kepada 180 siswa yang akan melakukan PKL dibeberapa kota di Jawa Timur,” ujarnya
” polis asuransi ibarat menyiapkan payung sebelum hujan, meski kita tidak berharap terjadi kecelakaan,” jelasnya
Humas SMKN 1 Sampang Auliyah Niswa, S.Pd..juga mengatakan,” Asuransi kecelakaan diri adalah perlindungan finansial yang memberikan uang santunan jika Anda mengalami cedera, cacat, atau meninggal dunia akibat kecelakaan. Produk ini berbeda dari asuransi kesehatan biasa,” terang bu Aulia
Sementara R Joko Maulana S.Pd Manager Marketing Area Madura PT ARTARINDO menyebut pentingnya ikut Asuransi sebagai sembako plus
” saat ini polis asuransi merupakan sembako plus yang wajib dimiliki siswa maupun individu , mengingat musibah bisa kapan saja menimpa seseorang kapan dimana kita tidak pernah mengetahuinya,” tegasnya
( Bang J )
