Suararepublik.com Medan – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Opinion Polri Sumatera Utara, Roy Nasution, angkat bicara terkait viralnya pemberitaan mengenai belum ditindaklanjutinya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan tindak pidana fitnah yang telah berjalan selama kurang lebih enam bulan.
Menurut Roy, laporan dugaan penipuan yang ditangani oleh Polrestabes Medan serta laporan dugaan fitnah yang ditangani Polsek Pancur Batu hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai kepastian penegakan hukum.
“Saya melihat perkara ini sudah berjalan hampir setengah tahun, namun belum ada kepastian hukum. Masyarakat tentu berharap setiap laporan dapat diproses secara profesional, transparan, dan tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara maling dan korbannya,” ujar Roy minggu 28 Juni 2026.
Roy juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan dalam penanganan perkara. Ia mengaku heran karena laporan yang dibuat oleh pihak yang pelaku pencurian terhadap korbannya dapat diproses dengan cepat, tempo lebih kurang 3 bulan korban sudah jadi tersangka dan dpo seperti ada pesanan dari pihak tertentu, sementara laporan balik yang diajukan oleh pihak korban atas dugaan penipuan dan fitnah diduga berjalan ditempat. ini ada apa, jangan jangan ada juga yang memesan agar pekara mamak maling itu tidak di proses.
“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Mengapa ketika laporan berasal dari pihak maling toko ponsel di Pancur Batu prosesnya bisa sangat cepat dan expres, tetapi ketika korban membuat laporan, penanganannya justru terkesan lamban. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa mamak maling itu kebal hukum atau dilindungi seteleh melaporkan korban anaknya,” tegasnya.
Roy berharap Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan yang telah berlarut-larut.
Ia juga meminta agar penyidik yang menangani perkara bekerja secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak tanpa memandang status maupun latar belakang.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin kuat apabila setiap laporan ditangani secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap Bapak Kapolda Sumut dapat memastikan seluruh laporan masyarakat diproses secara maksimal sehingga tidak menimbulkan kesan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum,” tutup Roy
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polrestabes Medan, Polsek Pancur Batu, maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)
