banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

×

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap buronan kasus narkotika, Fuanto Fransyah alias Apeng (40), saat berupaya melarikan diri di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Senin (13/7/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang berawal dari penggerebekan di kawasan Kecamatan Multatuli, Kota Medan, pada 28 Mei 2026.

Saat itu, personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyamaran (undercover buy) untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh Apeng.

BACA JUGA:  Oknum Kombes Anggota Kapolri Listyo Sigit Prabowo Diduga Sebarkan Opini Sesat Untuk Menyerang Kehormatan Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Usai Disuruh dan Didampingi Polisi Nangkap Maling

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu unit timbangan digital warna silver, satu sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu,” kata Andy.

Namun, saat proses penangkapan berlangsung dan tersangka hendak dibawa menuju kendaraan dinas, situasi di lokasi berubah. Sejumlah warga melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga Apeng berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:  Didit Prabowo Bertemu Jokowi Selama 30 Menit, Publik Bertanya Ada Apa di Balik Pertemuan Itu?

“Pada saat proses penangkapan terjadi perlawanan dari masyarakat di sekitar lokasi. Akibat situasi tersebut, tersangka yang sebelumnya telah diamankan berhasil melarikan diri. Peristiwa itu sempat viral karena memperlihatkan adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas,” ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/7/2026).

Setelah menjadi buronan selama lebih dari satu bulan, pelarian Apeng akhirnya berakhir. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkapnya di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian di Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin (13/7/2026). Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  H.Didi Supriadi Serahkan SK Pengurus Ranting dan Bakti Sosial di Peringatan Haul Bung Karno

Andy menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Fuanto Fransyah alias Apeng diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Multatuli, Kota Medan. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *