Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Pria Asal Marindal Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Saat Jual Narkoba

×

Pria Asal Marindal Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Saat Jual Narkoba

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria *H (42)* sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu & ekstasi, di jalan Kedondong Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat,

Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi penyelidikan oleh sat narkoba, sehingga berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu & ekstasi di wilayah hukum polres Binjai, “ucap Kasat Narkoba.

Adapun lokasi penangkapan terhadap *H (42)* pria asal Marindal kabupaten Deli Serdang, di jalan di jalan Kedondong Kelurahan Limau Mungkur kecamatan Binjai Barat, Minggu (28/6/26) pukul 21.10 wib.

BACA JUGA:  Semarak Hari Bhayangkara ke - 80, Wakapolri Buka Bhayangkara Sports Day Kapolri Cup 2026

” Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip transparan dengan berat 195 gr, 3 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 300 butir berat brutto 150,7 gr, 1 unit hp merk vivo warna biru, 3 buah amplop warna putih, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam doff nopol BK 51 BOS,

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi.,

BACA JUGA:  Polri Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM, Ribuan Warga Jakarta Barat Antusias Berburu Sembako Murah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana., ” tegas AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ucap Kapolres AKBP Mirzal Maulana.,

BACA JUGA:  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.Yomanius Untung: Berdampak Ganda Saluran Air Lancar, Potensi Wisata Terbuka

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (Tim)

Humasresbinjai

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *