Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Polres Padang Lawas Bantah Tegas Tangkap Lepas dan Tebusan Kasus Narkotika

×

Polres Padang Lawas Bantah Tegas Tangkap Lepas dan Tebusan Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Padang Lawas – Polres Padang Lawas Membantah Pemberitaan Negatif Terkait pemberitaan media on line Goinformasimedia.com,// dan sergap24jam.com yang terbit (06/07) Terkait tangkap lepas dan uang tebusan 50 juta kasus Narkotika, Selasa (14/07/2026)

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP M. Taufik Siregar S.H, menanggapi terkait pemberitaan media on line Goinformasimedia.com,// dan sergap24jam.com yang terbit (06/07) tentang penangkapan dan penanganan Kasus Narkoba di Barumun tengah dan Desa Sibuhuan Julu di Sat Narkoba Polres Padang lawas

“Tuduhan itu tidak benar terkait pemberitaan yang terbit dan beredar di masyarakat,Sat Narkoba praktik tangkap lepas seorang bandar narkoba dan tebusan kepada Satresnarkoba Polres Padang Lawas dengan membayar Nominal Rp. 50.000.000 perorang.” Tegasnya

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto S.IK melalui Kasat Narkoba AKP M Taufik Siregar SH Mengatakan bahwa proses dan penanganan tindak pidana Narkoba di polres Padang lawas sudah sesuai dengan prosedur dan SOP.

Sat Narkoba melakukan penggerebekan di rumah terduga penyalahguna yang berada di Desa Gunung Manaon Kec. Barumun Tangah Kab. Padang Lawas kemudian berhasil mengamankan SS Bersama dengan 2 (dua) Orang rekannya yaitu saudara IN, saudara AS, dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong.

Kemudian setelah mengamankan 3 (tiga) orang yaitu sdr SS,IN dan AS datang sdr MN Kelokasi Penggerebekan turut di amankan Sat Narkoba Polres Padang Lawas

Introgasi terhadap saudara SS, IN dan AS Dimana mereka menerangkan ada menggunakan narkotika jenis sabu, yang Dimana saudara SS menerangkan dia menjemput narkotika jenis sabu tersebut Bersama saudara J kepada saudara IPH,

Sat Narkoba sekira pukul 06.30 mengamankan saudara J di Desa Aek Buaton Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas tepatnya di dalam rumah saudara J, dan pada saat itu tidak ada ditemukan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Patroli Brimob Polda Sumut Sisir Titik Rawan di Medan, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Dan dari keterengan saudara SS dan saudara J Dimana mereka memperoleh narkotika jenis sabu dari saudara IPH yang beralamat di Desa Rondaman Dolok Kec. Portibi Kab. Padang Lawas Utara

Saat itu dilakukan pengembangan sdr IPH berhasil di amankan Sat Narkoba Polres Padang Lawas ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 1,12 (satu koma satu dua) gram dan Berat Netto 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram. 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah)

Berdasarkan hasil peyelidikan dan hasil test urine dari Lab RSUD SIBUHUAN terhadap 4 (empat ) Orang sdr SS, IN, AS,dan J yang dinyatakan Positif telah dikirim atau dititipkan ke Panti Rehab Medan Plus Kota Pinang Berdasarkan Surat Penitipan terduga pelaku untuk dilakukan Rehabilitasi Nomor: B/650/VII/2026/Resarkoba, Tanggal 09 Juli 2026. Dan Berdasarkan Surat Penitipan terduga pelaku untuk dilakukan Rehabilitasi Nomor: B/652/VII/2026 / Resarkoba, Tanggal 11 Juli 2026.

“Dasar hukum utama tentang rehabilitasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 14 (kewenangan Presiden), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (rehabilitasi bagi tersangka/terdakwa), serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (rehabilitasi medis dan sosial).”ujar Kasat Narkoba AKP M Taufik Siregar

“Sedangkan terhadap saudara MAWARDI NASUTION Dimana berdasarkan surat Lab RSUD SIBUHUAN Dimana hasil test urinenya Negatif (-) sehingga terhadap saudara MAWARDI NASUTION dikembalikan atau diserahkan kepada keluarganya” tuturnya

BACA JUGA:  Perkuat Kesiapsiagaan, PMI Provinsi Bali Gelar Latihan Pertolongan Pertama Bagi Staf Internal

“Terhadap saudara IPH berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan dari penguasaan saudara IPH dilakukan penahan di RTP Polres Padang Lawas, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor ; Sp Han / 67 / VII / 2026 / Resnarkoba. Tanggal 9 Juli 2026” Tutup Kasat Narkoba

Di Lokasi yang lain Bahwa benar Tim Opsnal Satnarkoba Polres Padang Lawas melakukan penangkapan Terhadap AHN dan saudara AMN di Desa Sibuhuan Julu Kec. Barumun Kab. Padang Lawas Tepatnya di warung kopi milik Masyarakat. Adapun barang yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan terhadap AHN berupa: 1 (satu) unit handphone Merk REALME warna hitam dan saudara AMN berupa: 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna merah dan pada saat itu tidak ada ditemukan narkotika jenis sabu dilakukan test urine ke RSUD SIBUHUAN Dimana hasil test urine tersebut Negatif (-).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil test urine Lab dari RSUD SIBUHUAN dengan hasil Negatif (-), Dimana Terhadap saudara ABDULLAH HUSEIN NASUTION dan saudara AZWAR MUDAWARI NASUTION dikembalikan atau diserahkan kepada keluarganya.

PS Kasubsi Penmas Bripka Ginda Kaharuddin pohan Mengatakan kepada awak media Bahwa Sat Narkoba Benar telah melakukan Penangkapan di 2 Lokasi Berbeda yaitu Minggu 02 Juli 2026 di Desa Gunung Manaon dan 12 Juni 2026 di Desa Sibuhuan Julu.

“Penangkapan di Lokasi Desa Gunung Manaon Kec Barumun Tengah Berhasil mengamankan 6 ( enam) orang di lokasi berbeda dari hasil pengembangan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Padang Lawas yaitu sdr.SS,IN,AS,MN,J dan IPH”kata Ps Kasubsi Penmas.

BACA JUGA:  Menagih Janji " Perisai Rakyat " : Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu

“Barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 1,12 (satu koma satu dua) gram dan Berat Netto 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram. 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) Dari sdr IPH ” ucapnya

Dari Hasil Pemeriksaan di Sat Narkoba 4 (empat) orang di nyatakan Positif dan kita Rehab ke panti rehab Medan Plus kota pinang,1 (satu) orang sdr MN hasil pemeriksaan Negatif kita pulangkan kepada keluarganya serta 1 (satu) orang sdr IPH di lakukan penahanan di RTP Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya.

“Penangkapan di Sibuhuan Julu Sat Narkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang yaitu AHN dan AMN di salah satu warung kopi,tidak di temukan barang bukti Narkoba terhadap kedua pelaku dan hasil pemeriksaan Negatif (-)”Ujar Bripka Ginda Kaharuddin pohan

“Pihak Polres Padang Lawas menyayangkan adanya produk jurnalistik yang mengabaikan prinsip dasar pembuatannya. Pers diingatkan kembali untuk tunduk pada undang-undang dan tidak memproduksi berita sepihak (asimetris), dalam Amanat UU No. 40/1999 : Pers wajib bekerja profesional, akurat, dan berimbang, Kode Etik Jurnalistik Konfirmasi kepada pihak terkait hukumnya wajib sebelum berita tayang, dan Dampak Negatif Opini tanpa data valid memicu persepsi keliru dan kegaduhan di masyarakat, maka Konfirmasi adalah pilar penting agar berita utuh. Jangan sampai ruang publik dijejali asumsi seolah-olah itu fakta,” ucap Bripka Ginda Kaharuddin pohan. (Tim)

(Humas Polres Palas)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *