“Pihak Polres Padang Lawas menyayangkan adanya produk jurnalistik yang mengabaikan prinsip dasar pembuatannya. Pers diingatkan kembali untuk tunduk pada undang-undang dan tidak memproduksi berita sepihak (asimetris), dalam Amanat UU No. 40/1999 : Pers wajib bekerja profesional, akurat, dan berimbang, Kode Etik Jurnalistik Konfirmasi kepada pihak terkait hukumnya wajib sebelum berita tayang, dan Dampak Negatif Opini tanpa data valid memicu persepsi keliru dan kegaduhan di masyarakat, maka Konfirmasi adalah pilar penting agar berita utuh. Jangan sampai ruang publik dijejali asumsi seolah-olah itu fakta,” ucap Bripka Ginda Kaharuddin pohan. (Tim)
(Humas Polres Palas)
Halaman







1 Komentar
Yg bernama Mawardi Nasution tidak datang ke lokasi & turut diamankan petugas
Tetapi mawardi nasution bersama ke empat orang lainnya sama2 memakai sabu disaat petugas melakukan penggrebekan
Klu hasil tes urine mawardi nasution dinyatakan Negatif berarti pihak kepolisian telah melakukan pembohongan publik
Logikanya kelima org itu sama2 memakai sabu, darimana jalannya urine mawardi nasution bisa Negatif klu tidak ada kongkalikong atau permainan petugas makanya mawardi nasution di bebaskn
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yg bernama Sein nst & asrawi nst di tangkap krn menggunakan sabu2 tetapi tidak dibawa ke Polres hanya di bawa keliling, setelah itu di bebaskan & narasi yg beredar di masyarakat kedua org itu membayar 50 jt/kepala
Klu memang mereka tidak membayar uang tebusan/perdamaian kenapa mereka bisa dibebaskn setelah dibawa keliling