“Dasar hukum utama tentang rehabilitasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 14 (kewenangan Presiden), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (rehabilitasi bagi tersangka/terdakwa), serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (rehabilitasi medis dan sosial).”ujar Kasat Narkoba AKP M Taufik Siregar
“Sedangkan terhadap saudara MAWARDI NASUTION Dimana berdasarkan surat Lab RSUD SIBUHUAN Dimana hasil test urinenya Negatif (-) sehingga terhadap saudara MAWARDI NASUTION dikembalikan atau diserahkan kepada keluarganya” tuturnya
“Terhadap saudara IPH berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan dari penguasaan saudara IPH dilakukan penahan di RTP Polres Padang Lawas, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor ; Sp Han / 67 / VII / 2026 / Resnarkoba. Tanggal 9 Juli 2026” Tutup Kasat Narkoba
Di Lokasi yang lain Bahwa benar Tim Opsnal Satnarkoba Polres Padang Lawas melakukan penangkapan Terhadap AHN dan saudara AMN di Desa Sibuhuan Julu Kec. Barumun Kab. Padang Lawas Tepatnya di warung kopi milik Masyarakat. Adapun barang yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan terhadap AHN berupa: 1 (satu) unit handphone Merk REALME warna hitam dan saudara AMN berupa: 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna merah dan pada saat itu tidak ada ditemukan narkotika jenis sabu dilakukan test urine ke RSUD SIBUHUAN Dimana hasil test urine tersebut Negatif (-).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil test urine Lab dari RSUD SIBUHUAN dengan hasil Negatif (-), Dimana Terhadap saudara ABDULLAH HUSEIN NASUTION dan saudara AZWAR MUDAWARI NASUTION dikembalikan atau diserahkan kepada keluarganya.
PS Kasubsi Penmas Bripka Ginda Kaharuddin pohan Mengatakan kepada awak media Bahwa Sat Narkoba Benar telah melakukan Penangkapan di 2 Lokasi Berbeda yaitu Minggu 02 Juli 2026 di Desa Gunung Manaon dan 12 Juni 2026 di Desa Sibuhuan Julu.
“Penangkapan di Lokasi Desa Gunung Manaon Kec Barumun Tengah Berhasil mengamankan 6 ( enam) orang di lokasi berbeda dari hasil pengembangan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Padang Lawas yaitu sdr.SS,IN,AS,MN,J dan IPH”kata Ps Kasubsi Penmas.
“Barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 1,12 (satu koma satu dua) gram dan Berat Netto 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram. 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) Dari sdr IPH ” ucapnya
Dari Hasil Pemeriksaan di Sat Narkoba 4 (empat) orang di nyatakan Positif dan kita Rehab ke panti rehab Medan Plus kota pinang,1 (satu) orang sdr MN hasil pemeriksaan Negatif kita pulangkan kepada keluarganya serta 1 (satu) orang sdr IPH di lakukan penahanan di RTP Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya.
“Penangkapan di Sibuhuan Julu Sat Narkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang yaitu AHN dan AMN di salah satu warung kopi,tidak di temukan barang bukti Narkoba terhadap kedua pelaku dan hasil pemeriksaan Negatif (-)”Ujar Bripka Ginda Kaharuddin pohan









1 Komentar
Yg bernama Mawardi Nasution tidak datang ke lokasi & turut diamankan petugas
Tetapi mawardi nasution bersama ke empat orang lainnya sama2 memakai sabu disaat petugas melakukan penggrebekan
Klu hasil tes urine mawardi nasution dinyatakan Negatif berarti pihak kepolisian telah melakukan pembohongan publik
Logikanya kelima org itu sama2 memakai sabu, darimana jalannya urine mawardi nasution bisa Negatif klu tidak ada kongkalikong atau permainan petugas makanya mawardi nasution di bebaskn
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yg bernama Sein nst & asrawi nst di tangkap krn menggunakan sabu2 tetapi tidak dibawa ke Polres hanya di bawa keliling, setelah itu di bebaskan & narasi yg beredar di masyarakat kedua org itu membayar 50 jt/kepala
Klu memang mereka tidak membayar uang tebusan/perdamaian kenapa mereka bisa dibebaskn setelah dibawa keliling