Menurut keluarga pelapor, tindakan tersebut bertentangan dengan isi surat kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani bersama.
Dalam poin keenam surat kesepakatan perdamaian, disebutkan bahwa setelah permasalahan dinyatakan selesai, kedua belah pihak sepakat tidak akan lagi mengajukan tuntutan, gugatan, maupun permintaan ganti rugi dalam bentuk apa pun.
Sementara pada poin ketujuh disebutkan bahwa surat kesepakatan perdamaian dibuat dalam lima rangkap yang masing-masing memiliki kekuatan pembuktian yang sama serta dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan hal tersebut, keluarga pelapor berpendapat bahwa tidak dilaksanakannya isi kesepakatan tersebut merupakan dasar dari laporan dugaan penipuan yang mereka ajukan kepada Polda Sumatera Utara. Selain itu, mereka juga menyampaikan dugaan adanya penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan isi kesepakatan dalam aksi-aksi yang dilakukan setelah perdamaian ditandatangani.
Melalui laporan tersebut, keluarga pelapor berharap Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap proses penyelidikan dan penyidikan agar seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara maupun tanggapan dari pihak terlapor terkait informasi pemeriksaan dan dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.