BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Polda Sumut Dikabarkan Akan Periksa Mamak Maling Terlapor dalam Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Surat Perdamaian

Suararepublik.com Medan – Polda Sumatera Utara dikabarkan akan memeriksa pihak terlapor beserta sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh keluarga korban pencurian di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan surat kesepakatan perdamaian yang, menurut pelapor, tidak dijalankan sebagaimana isi perjanjian.

Informasi tersebut diperoleh dari salah seorang sumber yang disebut berada di lingkungan Polda Sumatera Utara.

“Kemungkinan dalam minggu ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan saksi-saksi lainnya,” ujar sumber tersebut kepada keluarga pelapor.

Meski demikian, hingga Minggu (12/7/2026), keluarga pelapor mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai jadwal pemeriksaan dari penyidik Polda Sumatera Utara.

Menurut keterangan keluarga pelapor, perkara ini bermula pada 22 September 2025 ketika toko ponsel milik mereka di Pancur Batu mengalami pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang teknisi yang baru bekerja sekitar dua minggu. Atas kejadian tersebut, mereka membuat laporan ke Polsek Pancur Batu.

Keluarga menyatakan bahwa setelah laporan diterima, mereka diminta dan didampingi penyidik untuk membantu menemukan kedua terduga pelaku yang saat itu berada di sebuah hotel di kawasan Medan. Mereka juga mengklaim salah seorang terduga pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam bebentuk pisau lipat ketika hendak diamankan.

Selanjutnya, menurut pihak keluarga, orang tua para terduga pelaku mengajukan permohonan perdamaian dengan alasan tidak mampu mengganti seluruh kerugian korban. Namun di sisi lain, keluarga pelapor menyebut bahwa orang tua terduga pelaku kemudian membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan pada 26 September 2025.

Pada 3 Desember 2025, kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang dibubuhi meterai. Menurut keluarga pelapor, surat tersebut dibuat sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan dan salah satu tujuannya adalah untuk menjadi pertimbangan dalam proses persidangan perkara pencurian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Keluarga pelapor menyatakan bahwa surat perdamaian tersebut juga memuat kesepakatan bahwa pihak keluarga terduga pelaku akan mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Polrestabes Medan setelah perdamaian dilaksanakan.

Namun, menurut pelapor, komitmen tersebut tidak pernah dilaksanakan. Mereka mengaku surat perdamaian sempat diajukan ke kepolisian, tetapi kemudian dicabut atau dibatalkan secara sepihak.

Pelapor juga menduga bahwa surat kesepakatan perdamaian tersebut justru digunakan sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara dugaan penganiayaan, padahal menurut mereka tujuan awal pembuatan surat tersebut semata-mata untuk mengakhiri seluruh permasalahan melalui jalan damai.

Selain itu, keluarga pelapor mengaku heran karena setelah surat perdamaian digunakan dalam proses persidangan perkara pencurian, orang tua terduga pelaku masih melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan yang mendesak agar laporan dugaan penganiayaan tetap diproses.

Menurut keluarga pelapor, tindakan tersebut bertentangan dengan isi surat kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani bersama.

Dalam poin keenam surat kesepakatan perdamaian, disebutkan bahwa setelah permasalahan dinyatakan selesai, kedua belah pihak sepakat tidak akan lagi mengajukan tuntutan, gugatan, maupun permintaan ganti rugi dalam bentuk apa pun.

Sementara pada poin ketujuh disebutkan bahwa surat kesepakatan perdamaian dibuat dalam lima rangkap yang masing-masing memiliki kekuatan pembuktian yang sama serta dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan hal tersebut, keluarga pelapor berpendapat bahwa tidak dilaksanakannya isi kesepakatan tersebut merupakan dasar dari laporan dugaan penipuan yang mereka ajukan kepada Polda Sumatera Utara. Selain itu, mereka juga menyampaikan dugaan adanya penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan isi kesepakatan dalam aksi-aksi yang dilakukan setelah perdamaian ditandatangani.

Melalui laporan tersebut, keluarga pelapor berharap Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap proses penyelidikan dan penyidikan agar seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara maupun tanggapan dari pihak terlapor terkait informasi pemeriksaan dan dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Tim)

Exit mobile version