Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
Hukum

Operasi Antik Mahakam 2026, Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Terduga Pengedar Sabu di Sangatta Selatan

×

Operasi Antik Mahakam 2026, Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Terduga Pengedar Sabu di Sangatta Selatan

Sebarkan artikel ini

Suara Republik. Com

Sangatta, 10 Juli 2026

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Non Target Operasi (Non TO) Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial A.W. (41) diamankan di kawasan Jalan Pasar Raya, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Jumat (10/7/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/47/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 10 Juli 2026. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah melalui Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sangatta Selatan.

“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Operasi Antik Mahakam 2026 dan memberantas peredaran narkoba di Kutai Timur,” ujar IPTU Erwin Susanto.

Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 02.30 Wita saat berada di sebuah pos ronda di depan rumahnya di Jalan Pasar Raya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,15 gram yang disimpan di dalam sebuah botol plastik kecil di kantong celana pelaku.

Selain paket sabu, polisi turut mengamankan satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut melalui sistem jejak. Keterangan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

IPTU Erwin menegaskan, meskipun perkara ini merupakan pengungkapan Non Target Operasi (Non TO), Satresnarkoba Polres Kutai Timur akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

 

Aroel Mandang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *