banner 325x300
banner 325x300
Berita

Ketum FERADI WPI Turun Langsung Kawal Dugaan Pengeroyokan di Lebak, Pendampingan Hukum Dipastikan hingga Tuntas

×

Ketum FERADI WPI Turun Langsung Kawal Dugaan Pengeroyokan di Lebak, Pendampingan Hukum Dipastikan hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COMLEBAK – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turun langsung ke Kabupaten Lebak, Banten, Senin (20/7/2026), untuk memastikan pendampingan hukum terhadap Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, yang melaporkan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, penculikan, pengancaman, dan perampasan ke Polda Banten.

Kehadiran jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI tersebut menjadi penegasan bahwa organisasi advokat itu akan mengawal perkara hingga memperoleh kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam konferensi pers yang dihadiri tim kuasa hukum, korban, serta sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Lebak, Donny Andretti menegaskan bahwa seluruh dugaan tindak pidana harus diproses melalui jalur hukum dan tidak boleh diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami hadir untuk memastikan korban memperoleh pendampingan hukum secara maksimal,” tegas Donny.

Sebagai bentuk keseriusan, Donny secara resmi menunjuk Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. sebagai Ketua Tim Pendampingan Hukum FERADI WPI yang bertugas mengawal seluruh proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Ia juga menegaskan bahwa FERADI WPI yang memiliki sekitar 19.000 advokat dan paralegal di berbagai daerah akan memberikan dukungan penuh terhadap penanganan perkara tersebut, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

ALARM LEBAK Siap Kawal Proses Hukum

BACA JUGA:  Polres Kutai Timur Perkuat Integritas Dan Mental Spiritual Personel Melalui Binrohtal Rutin

Dalam kesempatan yang sama, Humas FORWATU Banten, Agus Sugianto Wibowo, mewakili Aliansi Rakyat Menggugat Kabupaten Lebak (ALARM LEBAK) menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, dukungan tersebut merupakan hasil kesepakatan berbagai organisasi masyarakat, komunitas, dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam ALARM LEBAK.

Ia menyampaikan bahwa ALARM LEBAK berencana menggelar aksi damai pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 09.00 WIB sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara damai dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum

GM Saputra dari FORWATU Banten mengatakan aksi damai tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat agar aparat penegak hukum dapat mengungkap pihak-pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.

Ia juga menyampaikan tuntutan politik agar Ketua DPRD Kabupaten Lebak mengundurkan diri dari jabatannya karena menurut pandangan organisasinya terdapat dugaan adanya upaya yang menghambat proses demokrasi.

Redaksi menegaskan, pernyataan tersebut merupakan sikap GM Saputra dan organisasi yang diwakilinya dalam konferensi pers, bukan fakta hukum yang telah terbukti. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Korban Paparkan Kronologi Versinya

Dalam konferensi pers, Fam Fuk Tjhong alias Uun kembali menyampaikan kronologi yang menurut pengakuannya dialami saat peristiwa tersebut terjadi.

BACA JUGA:  Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu, 2 Tersangka Diamankan

Ia mengaku keluar rumah setelah diberi tahu istrinya bahwa ada sejumlah tamu yang datang. Namun sesaat setelah bersalaman dengan salah seorang tamu, dirinya mengaku langsung mengalami kekerasan fisik.

Korban mengaku dipukul berulang kali hingga terjatuh, kemudian mengalami tendangan dan injakan di sejumlah bagian tubuh sebelum dibawa secara paksa ke dalam sebuah kendaraan.

Menurut keterangannya, selama berada di dalam kendaraan dirinya juga mengalami intimidasi. Ia mengaku sempat mendengar percakapan melalui telepon yang menyebut nama “Den Pati”, namun tidak mengetahui identitas maupun pihak yang dimaksud.

Korban selanjutnya mengaku dibawa ke sebuah rumah yang diduga merupakan kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Di lokasi tersebut, ia mengaku telepon genggamnya hilang, janggutnya dipotong menggunakan gunting, serta diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf terkait pesan WhatsApp yang sebelumnya dikirim kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

“Karena saat itu saya merasa berada dalam tekanan, saya mengikuti permintaan tersebut. Setelah itu saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian serupa tidak dialami masyarakat lain,” ujar Uun.

Redaksi kembali menegaskan, seluruh kronologi tersebut merupakan keterangan korban yang masih menjadi bagian dari proses penyelidikan di Polda Banten dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Kuasa Hukum: Seluruh Bukti Telah Diserahkan

Ketua Tim Pendampingan Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, mengatakan pihaknya telah mendampingi korban dalam pemeriksaan serta menyerahkan dokumen yang diperlukan penyidik, termasuk hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya luka pada tubuh korban sebagaimana tercantum dalam dokumen medis.

BACA JUGA:  Polda Babel Resmi Tahan Eks Ketua - Bendahara KONI Babar Periode 2020 - 2024 Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Pihaknya berharap Polda Banten dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan menindak setiap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.

FERADI WPI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Menutup konferensi pers, Donny Andretti mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu penyelidikan.

“Kami percaya setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. FERADI WPI akan terus mengawal perkara ini secara konstitusional, menghormati asas praduga tak bersalah, dan berharap seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Turut hadir dalam pendampingan tersebut jajaran tim penasihat hukum FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm, di antaranya Surip, S.H., Suhardi, S.H., Benny Rusli, S.H., Andriyani Samudra, Rizky Meidiansyah, S.H., M. Jaelani, S.H., Rusli Valentino, Aspia, Priyanka Mulya Setia Pratama, dan Wilma Sribayu.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Banten. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Banten, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, serta organisasi JAYAGATI guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *