Menurut keluarga, proses perdamaian dilakukan di lingkungan persidangan setelah mereka dihubungi seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum para terdakwa pencurian.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga mengaku menandatangani dua dokumen berbeda. Dokumen pertama berupa surat perdamaian antara korban pencurian dan para terdakwa yang menurut mereka dipergunakan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman para terdakwa.

Sementara dokumen kedua merupakan kesepakatan perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban terkait laporan dugaan penganiayaan yang ditangani Polrestabes Medan. Dalam salah satu poin kesepakatan tersebut, menurut keluarga, pihak keluarga terdakwa menyatakan akan mencabut laporan polisi terhadap mereka setelah perdamaian dilaksanakan.

Namun, keluarga korban mengaku isi kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan.

“Surat perdamaian dipakai dalam persidangan dan menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman pelaku pencurian. Tetapi kesepakatan untuk mencabut laporan polisi terhadap kami tidak pernah dijalankan, padahal sudah ditandatangani di atas materai,” kata pihak keluarga.

Keluarga juga mengaku sempat memperoleh penjelasan bahwa pencabutan laporan telah diajukan melalui kuasa hukum, namun kemudian dibatalkan dengan alasan adanya perkara lain yang menurut mereka tidak berkaitan dengan isi kesepakatan.

Mereka turut membantah tuduhan sebagai pelapor dalam perkara kepemilikan senjata tajam yang ditangani Polsek Medan Tuntungan.

“Kami sudah menjelaskan bahwa bukan kami yang membuat laporan itu. Bahkan kami diminta membuat surat pernyataan tidak keberatan apabila perkara tersebut dihentikan dan surat itu sudah kami serahkan. Namun laporan terhadap kami di Polrestabes Medan tetap tidak dicabut,” ujar pihak keluarga.

Merasa isi kesepakatan perdamaian tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati, keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.

Menurut keluarga, mereka juga telah menerima salinan putusan pengadilan perkara pencurian yang menyebutkan adanya perdamaian antara korban dan para terdakwa. Berdasarkan putusan tersebut, mereka berpendapat bahwa perdamaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman para terdakwa.

Roy Nasution berharap penyidik dapat mengungkap secara terang apakah terdapat unsur pidana dalam dugaan penggunaan surat perdamaian tersebut.

“Apabila memang ada pihak yang dengan sengaja membuat kesepakatan tetapi tidak pernah berniat melaksanakannya sehingga pihak lain mengalami kerugian, tentu hal itu perlu didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji seluruh alat bukti secara profesional,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan atas laporan dugaan penipuan tersebut masih berlangsung. Belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polda Sumatera Utara mengenai hasil pemeriksaan maupun pihak-pihak yang akan dimintai klarifikasi. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun pemberitaan ini juga belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan dan pernyataan yang disampaikan oleh pelapor. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan. (Tim)