Dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan adanya tindak pidana maupun penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti. Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: Media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.