Suararepublik.com Medan – Forum Wartawan Tri Matra (FWTM), Winda Susanti, mendesak Kapolri memerintahkan jajaran kepolisian menertibkan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau yang dikenal sebagai galian C ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
“Kita minta kepada Kapolri melalui jajaran khususnya Polres Mandailing Natal bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, menelusuri legalitas kegiatan pertambangan, Tong (Pengolahan Emas) serta menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Forum Wartawan Tri Matra (FWTM) Winda didampingi Sekretaris Anwar Siregar, Senin (19/10/2026) di Medan.
Desakan tersebut menyusul informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan dan pengolahan emas di sejumlah lokasi, termasuk tempat pengolahan emas atau tong, serta kegiatan galian C yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Menurut Winda, persoalan pertambangan ilegal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai aktivitas ekonomi masyarakat. Kegiatan tersebut perlu diperiksa dari sisi legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, hingga dampaknya terhadap sungai, lahan, dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Kapolri harus memberi perhatian serius terhadap dugaan aktivitas PETI dan galian C ilegal di Mandailing Natal. Jika ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, aparat harus bertindak tegas sesuai hukum. Jangan sampai sumber daya alam dieksploitasi tanpa pengawasan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan,” tegas Winda didampingi Anwar dan pengurus FWTM lainnya.
Ia juga meminta aparat tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola, penampung, atau pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti keterkaitan dalam kegiatan pertambangan ilegal.
## UU Minerba Mengatur Sanksi Penambangan Tanpa Izin
Winda menjelaskan, penertiban PETI memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba.
Dalam Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang relevan untuk memeriksa dugaan penambangan emas tanpa izin. Penentuan pasal yang diterapkan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, fakta peristiwa, dan hasil penyidikan.
Regulasi tersebut dapat diperiksa melalui [UU Nomor 3 Tahun 2020 pada Database Peraturan BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/138909/uu-no-3-tahun-2020) dan [UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba](https://peraturan.bpk.go.id/Details/316682/uu-no-2-tahun-2025).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.