Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
Berita

Kabar Gembira bagi Warga Bekasi: Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil Lewat Koperasi Industri dan Desa

×

Kabar Gembira bagi Warga Bekasi: Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil Lewat Koperasi Industri dan Desa

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com: Irpan

Kabupaten Bekasi, 1 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Samsat menghadirkan inovasi terbaru untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai hari ini, warga pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat dapat memanfaatkan layanan Samsat Koperasi Industri (Samkopi) dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih (Samkopdes) dengan skema pembayaran secara mencicil.

Inovasi ini dirancang khusus untuk memberikan fleksibilitas keuangan bagi wajib pajak. Alih-alih membayar sekaligus dalam jumlah besar, masyarakat kini dapat mengatur pembayaran pajak mereka secara bertahap melalui koperasi tempat mereka bernaung, baik itu koperasi perusahaan di kawasan industri maupun koperasi desa.

BACA JUGA:  UU Polri Baru Disahkan, Advokat Tetap Uji UU Polri Lama

Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sambil tetap menjaga stabilitas keuangan pribadi.

“Inovasi baru ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan dapat mengatur keuangan. Program ini memungkinkan masyarakat membayar pajak secara bertahap dan tidak sekaligus,” ujar Fajar Nugraha.

Fajar menambahkan, penerapan layanan Samkopi sangat relevan dengan kondisi geografis dan demografis Kabupaten Bekasi yang memiliki kawasan industri terbesar. Hingga saat ini, sejumlah koperasi perusahaan telah resmi bergabung dalam program tersebut. Sementara itu, layanan Samkopdes juga telah tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat di sejumlah desa.

BACA JUGA:  Target Utama DPC PPP Majalengka: Pastikan Target 7 Kursi di Pemilu 2029 ‎

Langkah strategis ini diharapkan dapat mendongkrak rasio kepatuhan pajak di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan data hingga Mei 2026, potensi penerima pajak kendaraan bermotor di kabupaten ini mencapai lebih dari 1,6 juta unit kendaraan. Namun, realisasi kendaraan yang telah memenuhi kewajiban bayar pajak baru mencapai 918.152 unit, atau sekitar 56,01 persen.

Dengan adanya opsi pembayaran cicilan melalui koperasi, pemerintah optimis angka kepatuhan akan meningkat signifikan. Peningkatan penerimaan pajak ini nantinya akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah demi kesejahteraan warga Bekasi.

BACA JUGA:  Membangun Tanpa Alergi Kritik: Arah Baru Pemerintahan Nias Barat

Warga yang tertarik menggunakan layanan ini disarankan untuk menghubungi koperasi masing-masing atau mendatangi kantor Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran dan persyaratan skema cicilan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *