banner 325x300
banner 325x300
Berita

Hampir 11 Bulan Menggantung, Siti Khotijah Desak Sanksi Tegas untuk Oknum Jaksa yang Diduga Meminta Uang

×

Hampir 11 Bulan Menggantung, Siti Khotijah Desak Sanksi Tegas untuk Oknum Jaksa yang Diduga Meminta Uang

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COMBANDAR LAMPUNG – Hampir sebelas bulan berlalu sejak laporan dugaan pelanggaran etik dan dugaan permintaan uang oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Setiawan, S.H. disampaikan, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai hasil pemeriksaan maupun sanksi yang dijatuhkan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan pelapor, Siti Khotijah, yang menilai proses penanganan perkara berjalan terlalu lama tanpa kejelasan.

Siti Khotijah mengaku telah memenuhi seluruh proses pemeriksaan yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, termasuk menghadiri pemeriksaan pada Februari 2026 bersama tim kuasa hukumnya. Namun, hingga akhir Juli 2026, ia mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang dilaporkannya.

“Saya sudah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan bersama tim hukum. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian apakah ada sanksi atau tidak. Prosesnya seperti berhenti di tengah jalan,” ujar Siti Khotijah, Jumat (24/7/2026).

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tekankan Integritas serta Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Kasus ini bermula dari penanganan perkara narkotika yang menjerat suami Siti, M. Umar bin Abu Tholib. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Sukadana melalui Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sebelum akhirnya Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 mengurangi hukuman menjadi lima tahun penjara setelah proses hukum yang didampingi Advokat Donny Andretti.

Siti menduga selama proses penuntutan terjadi penyimpangan. Menurut pengakuannya, terdapat dugaan permintaan sejumlah uang dengan janji dapat membantu meringankan tuntutan. Ia juga menduga ketika permintaan tambahan uang tidak dipenuhi, tuntutan terhadap suaminya justru menjadi lebih berat. Dugaan tersebut menjadi dasar laporan yang telah disampaikan kepada aparat pengawas internal Kejaksaan.

BACA JUGA:  Polres Tulang Bawang Juara Kapolda Cup E-Sport 2026, Wakili Lampung ke Kapolri Cup

Sementara itu, berdasarkan surat balasan Kejati Lampung Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026, hasil inspeksi atas laporan tersebut disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI pada April 2026 dan saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

Kuasa hukum M. Umar, Adv. Donny Andretti, meminta agar proses penanganan laporan tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kepastian hasil pemeriksaan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami meminta adanya transparansi dan kepastian. Baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan berhak memperoleh kejelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian,” tegas Donny.

BACA JUGA:  Drama Kamar Rahasia Sentul : Brankas Rp 476 Miliar Ditemukan di Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah!

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Kejaksaan Agung RI mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Siti Khotijah berharap Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung memberikan perhatian serius terhadap perkara ini agar proses penegakan etik berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjaga integritas institusi kejaksaan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pemberitaan ini memuat dugaan sebagaimana disampaikan narasumber dan belum merupakan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *