Menurut Wilson Lalengke, seorang manusia yang memiliki rekam jejak kelam sebagai pelaku kejahatan moral yang merusak masa depan korbannya sama sekali tidak layak dijadikan teladan atau role model bagi publik. Manusia seperti itu semestinya diseret ke ranah hukum demi menegakkan keadilan yang hakiki. Pria asal Pekanbaru yang kini berdomisili di Jakarta itu memperingatkan dengan tegas bahwa sebuah bangsa yang menoleransi kebejatan sikap dan karakter buruk pemimpinnya akan terus terperangkap dalam kegelapan peradaban dan pada akhirnya hanya akan menjadi objek hinaan serta cemoohan masyarakat internasional.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran filsuf klasik Yunani, Plato (428–347 SM), dalam karyanya _Res Publica (Politeia)_. Plato menegaskan bahwa pemimpin negara idealnya adalah seorang _Philosopher King_, sosok yang memiliki kebijaksanaan, moralitas tertinggi, dan integritas jiwa yang utuh. Pemimpin yang digerakkan oleh nafsu rendah dan menghalalkan segala cara untuk memanipulasi sesamanya hanya akan membawa daerah atau negara menuju kehancuran moral (_decay of state_).
Dalam konteks ke-Indonesia-an, tuntutan akan kepemimpinan yang bersih dan bermoral termaktub jelas di dalam nilai-nilai luhur Pancasila. Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menegaskan bahwa setiap manusia harus diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan.
Tindakan _grooming_, eksploitasi seksual anak di bawah umur, dan pemalsuan dokumen pernikahan merupakan bentuk nyata dari pelanggaran nilai beradab tersebut. Lebih lanjut, Sila keempat menekankan pentingnya hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Bagaimana mungkin hikmat kebijaksanaan dapat lahir dari seorang pemimpin yang jiwanya cacat secara moral?
Masyarakat Riau yang kental dengan adat istiadat Melayu bersendikan syarak, dan syarak bersendikan Kitabullah, memegang teguh nilai kesantunan dan kesucian moral. Oleh karena itu, hukum tidak boleh tebang pilih atau tumpul ke atas ketika berhadapan dengan elit kekuasaan.
Kasus yang menimpa Gisela Kartika bukan sekadar persoalan hukum formal semata, melainkan ujian bagi nurani hukum dan peradaban bangsa kita. Pengungkapan kebenaran sejarah dan penegakan hukum yang transparan adalah satu-satunya jalan untuk membersihkan ruang publik dari kegelapan peradaban, guna mewujudkan tatanan sosial yang benar-benar berkeadilan, bermartabat, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh rakyat. (Tim)








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.