banner 325x300
banner 325x300
Hukum

Gagalkan Peredaran 49,32 Gram Sabu Di Sangatta Selatan, Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Satu Tersangka

×

Gagalkan Peredaran 49,32 Gram Sabu Di Sangatta Selatan, Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.Com

Sangatta, 16 Juli 2026

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.P. (37) diamankan bersama 11 paket sabu dengan berat bruto 49,32 gram dalam pengungkapan kasus non target operasi (Non TO) Operasi Antik Mahakam 2026.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Ancol, Kampung Tengah, RT 08, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sebuah handbag warna hitam yang dibawa pelaku.

Di dalam tas tersebut, petugas menemukan 11 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 49,32 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam plastik klip ukuran sedang yang dibungkus menggunakan tisu.

Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa beberapa lembar tisu, satu lembar plastik klip ukuran sedang, sebuah handbag warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna hijau muda yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A.P. mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi juga masih mendalami keterangan tersangka terkait asal-usul sabu yang diduga diperoleh melalui sistem jejak atau jaringan tertentu.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk terhadap kasus yang berada di luar target operasi.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa meskipun bukan merupakan target operasi, setiap informasi dari masyarakat tetap kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Timur,” tegas AKBP Aryansyah.

Ia mengatakan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kutai Timur,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk mengetahui asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Operasi Antik Mahakam 2026 tidak hanya menyasar target operasi, tetapi juga setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka A.P. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

 

Aroel Mandang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *