Suararepublik.com Surabaya – Pelayanan publik seharusnya menjadi ruang yang menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat. Namun, munculnya berbagai keluhan terkait proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Surabaya kini memantik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan yang diberikan.
Sejumlah warga mengaku harus berulang kali mengikuti ujian praktik SIM meski merasa telah memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan mengemudi yang memadai. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku mengalami kegagalan berkali-kali hingga mencapai belasan maupun puluhan kali percobaan.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme penilaian kelulusan ujian praktik. Publik berharap seluruh proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah keluhan tersebut, beredar informasi mengenai dugaan adanya oknum personel Satlantas Polrestabes Surabaya berinisial W yang disebut-sebut menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang.
Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi mencederai integritas pelayanan publik.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terkikis apabila muncul persepsi bahwa kelulusan SIM dapat dipengaruhi oleh faktor di luar kemampuan peserta.
Karena itu, masyarakat menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme ujian praktik SIM, termasuk pengawasan pada setiap tahapan penilaian. Setiap laporan dan keluhan yang masuk diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji perbaikan.
Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa setiap peserta ujian memperoleh kesempatan yang sama untuk lulus berdasarkan kompetensi dan kemampuan berkendara yang dimiliki, bukan karena faktor lain yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Oleh sebab itu, seluruh dugaan yang berkembang perlu diuji melalui proses penyelidikan yang independen, transparan, dan akuntabel agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang benderang.
(Bersambung)








