Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaSosialTNI/POLRIViral

Dugaan judi sambung ayam dan cap jeky diTulungangung judi sorotan,masyarakat mintak penidakan tegas

×

Dugaan judi sambung ayam dan cap jeky diTulungangung judi sorotan,masyarakat mintak penidakan tegas

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com||Tulungagung – Dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam dan cap jeky di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung kembali memantik kemarahan masyarakat. Warga menilai, apabila informasi tersebut benar, maka aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka dan berkepanjangan itu menjadi ujian serius bagi kewibawaan penegakan hukum.

 

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian disebut terdapat di wilayah Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kecamatan Rejotangan, Kecamatan Kalidawir, serta beberapa titik lain yang masih dalam penelusuran. Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 di Cisauk

 

“Kalau benar praktik itu berlangsung tanpa penindakan, masyarakat berhak mempertanyakan mengapa penyakit masyarakat yang meresahkan bisa terus beroperasi. Yang dibutuhkan sekarang adalah penegakan hukum yang terbuka, profesional, dan tegas,” ujar seorang warga.

 

Perjudian bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi juga dinilai membawa dampak sosial yang luas, mulai dari memicu konflik, merusak ekonomi keluarga, hingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari jajaran Polres Tulungagung untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut, sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang.

BACA JUGA:  Armuzna Mengancam! Ketua LAKAM Pessel Peringatkan Risiko Fatal Heat Stroke Saat Puncak Haji 2026

 

Secara hukum, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang mengatur penyelenggara atau pihak yang memberi kesempatan berjudi, serta Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur mengenai pihak yang turut bermain judi. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat untuk menindak setiap praktik perjudian yang terbukti melanggar hukum.

 

Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Penyelidikan yang profesional dan transparan diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan bukti yang sah.(bersambung)

BACA JUGA:  DPW PW FRN Sumut Minta APH Tidak Tebang Pilih Dalam Penindakan THM
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *