banner 325x300
banner 325x300
Viral

Diduga Jadi Sarang Okerbaya, Rumah Ketua RW di Jelbug Disorot Warga, Muncul Dugaan Ada Beking Oknum Aparat

×

Diduga Jadi Sarang Okerbaya, Rumah Ketua RW di Jelbug Disorot Warga, Muncul Dugaan Ada Beking Oknum Aparat

Sebarkan artikel ini

Jember, Suararepublik.com – Dugaan maraknya peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kecamatan Jelbug, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan pada Sabtu (25/07/2026) mengungkap adanya Dugaan aktivitas jual beli obat keras tanpa izin yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka di kediaman seorang Ketua RW berinisial M, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang tegas.

Ironisnya, lokasi yang Diduga menjadi tempat transaksi tersebut berada tepat di samping lingkungan PAUD dan TK, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan anak-anak serta masa depan generasi muda. Warga menilai keberadaan aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan pendidikan.

Pantauan di lapangan menunjukkan arus keluar-masuk kendaraan roda dua menuju lokasi terbilang tinggi, terutama pada pagi hingga siang hari. Sejumlah pengendara terlihat datang silih berganti, berhenti beberapa saat, kemudian meninggalkan lokasi. Kondisi itu memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas transaksi yang berlangsung secara rutin.

BACA JUGA:  Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit

«”Aktivitas ini bukan baru kemarin. Sudah cukup lama berlangsung. Pagi sampai siang paling ramai. Kami heran kenapa seperti dibiarkan. Padahal lokasinya dekat sekolah anak-anak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.»

Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut telah berlangsung lama tersebut seolah tidak tersentuh aparat penegak hukum. Bahkan berkembang dugaan di tengah masyarakat adanya sosok oknum aparat kepolisian aktif berinisial AR yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi dan pihak yang disebut belum memberikan keterangan.

BACA JUGA:  Dugaan OTT KPK di Sumut : Setelah Ajudan, Bupati Langkat Syah Afandin Dikabarkan Ikut Diamankan

Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut peredaran obat keras ilegal, tetapi juga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Praktik peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, Pasal 436 mengatur sanksi terhadap pengedaran obat tanpa izin edar resmi, sedangkan Pasal 138 menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  SMKN 1 Sampang Siapkan Polis Asuransi Kecelakaan Diri Untuk Siswa PKL

Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja melindungi atau membiarkan tindak pidana tersebut demi kepentingan tertentu, maka dapat dikaji berdasarkan ketentuan hukum lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Warga mendesak Polres Jember, Polsek Jelbug, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional. Mereka berharap aparat tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran obat keras yang dinilai telah meresahkan masyarakat dan mengancam generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua RW yang disebutkan, pihak Polsek Jelbug, serta oknum yang disebut dalam informasi warga. Apabila memberikan tanggapan, klarifikasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *