Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukum

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi, Gudang yang Disebut Milik Bambang di Muara Lawai Disorot Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Avatar photo
×

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi, Gudang yang Disebut Milik Bambang di Muara Lawai Disorot Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

SuaraRepublik.com // LAHAT – Sebuah gudang yang oleh sejumlah warga disebut milik Bambang di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Gudang yang berada di dekat Simpang Serpo tersebut diduga digunakan sebagai lokasi pengepokan atau penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebelum diduga dipasarkan kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.

Informasi tersebut diperoleh awak media dari sejumlah warga yang mengaku mengetahui aktivitas di lokasi. Berdasarkan keterangan mereka, modus yang diduga dilakukan adalah membeli solar bersubsidi menggunakan truk dari sejumlah SPBU, kemudian menyimpannya di gudang sebelum diduga dijual kembali kepada pihak industri. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.

Menurut keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, gudang tersebut diduga dapat menampung sekitar 5 hingga 10 ton solar bersubsidi dalam satu kali aktivitas. Sumber juga menyebut pengisian BBM diduga dilakukan di SPBU Muara Lawai dan SPBU Arahan. Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pengelola kedua SPBU maupun instansi terkait.

BACA JUGA:  Kepala BNNP Sumatera Utara Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Pembentukan ULT P4GN Kota Padang Sidempuan

> “Kami menyampaikan informasi ini kepada media agar menjadi perhatian publik. Kami berharap Polsek Merapi, Polres Lahat, Pertamina, dan instansi terkait segera turun langsung ke lokasi. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga.

 

Selain dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat juga mengaku khawatir terhadap potensi bahaya kebakaran apabila benar terdapat penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar di lokasi tersebut. Menurut warga, kondisi itu berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Tak Berkutik, MA seorang Pria dibekuk Polsek Pantai Labu karena simpan Sabu

Masyarakat meminta Polsek Merapi, Polres Lahat, BPH Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, perbuatan tersebut dapat dikenai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang mendapat subsidi pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, Bambang maupun pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi yang disampaikan masyarakat. Demikian pula pengelola SPBU Muara Lawai dan SPBU Arahan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:  KRI Tuna - 876 Tuntaskan Misi Ekspedisi Rupiah Berdaulat BI Tahun 2026 di Wilayah Provinsi Aceh

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan masyarakat kepada media. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Red//

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *