Berita

Diduga Bangun Lapangan Padel Tanpa Izin PBG dan Dispora, Warga Desak CKTRP dan Dispora Jakarta Barat Tindak Lanjut

Suara Republik.com: Irsof

JAKARTA BARAT – Sebuah bangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Kali Sekretariat Utara, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga dibangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin operasional dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, keberadaan bangunan tersebut memicu pertanyaan terkait legalitasnya. Saat dikonfirmasi, seorang mandor bernama Dika yang ditemui di lokasi mengakui bahwa saat ini proses pengurusan izin, termasuk izin dari Dispora, masih sedang berjalan dan belum selesai.

“Pengurusannya masih jalan, pemilik lagi urus izinnya,” ujar Dika singkat kepada awak media, Rabu (15/7/2026).

Menanggapi pernyataan tersebut, awak media menilai alasan “sedang diurus” sudah menjadi hal yang lazim dan bukan lagi rahasia umum di kalangan pelaku usaha atau pemilik properti ketika berhadapan dengan kontrol sosial media. Pernyataan semacam ini sering kali dianggap sebagai upaya defensif untuk meredam sorotan publik sementara bangunan tetap beroperasi atau terus dibangun.

Ketiadaan izin PBG merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, sedangkan operasional fasilitas olahraga tanpa izin dari Dispora berpotensi melanggar ketentuan tata kelola ruang terbuka hijau dan fasilitas publik di wilayah Jakarta Barat.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat dan pemantau tata kota mendesak Satuan Tugas Penertiban Bangunan Liar (CKTRP) Jakarta Barat bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta untuk segera melakukan inspeksi dan tindak lanjut. Langkah konkret diperlukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut benar-benar dalam proses perizinan atau justru beroperasi secara ilegal tanpa dasar hukum yang jelas.

Exit mobile version