Suararepublik.com Medan – Keluarga korban pencurian yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah disuruh dan didampingi penyidik polsek pancur batu untuk menangkap maling mengaku menerima ancaman menjelang rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026.
Menurut keterangan pihak keluarga, seorang pria yang diduga mengaku sebagai Kasat Intelkam Polrestabes Medan menghubungi mereka dan menyampaikan bahwa apabila aksi demonstrasi tetap dilaksanakan, maka Persadaan Putra, korban pencurian yang status penahanannya saat ini ditangguhkan, akan langsung ditangkap kembali.
Pihak keluarga menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap Persadaan Putra sebelumnya dilakukan berdasarkan rekomendasi yang mereka sebut berasal dari Ketua Komisi III DPR RI. Mereka menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang dapat menghambat hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Selain itu, keluarga juga mengaku mendapat tudingan bahwa mereka tidak pernah menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polrestabes Medan.
Namun, tudingan tersebut dibantah oleh koordinator aksi. Menurutnya, surat pemberitahuan aksi demonstrasi telah disampaikan kepada petugas piket Sat Intelkam Polrestabes Medan dan telah diterima oleh petugas piket pada senin 13 Juli 2026.
Keluarga berharap aparat kepolisian tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka juga meminta agar tidak ada bentuk intimidasi maupun tekanan terhadap peserta aksi sebelum maupun selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Polrestabes Medan terkait dugaan ancaman tersebut. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan klaim dari pihak keluarga dan masih menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian. (Tim)
