Sebab, plang yang dipancangkan dengan kekerasan dan berlandaskan dokumen yang telah dinyatakan cacat oleh Mahkamah Agung — pada akhirnya tidak akan bisa berdiri selamanya. Kebenaran hukum akan tetap berdiri tegak, sekuat apapun tiang yang dipasang dengan paksa, dan sekeras apapun besi yang dipukul ke tanah tanpa dasar yang benar.(Tb Mhd Arief Hendrawan)
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.