Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahPeristiwaTNI/POLRIViral

Tertibkan Jaringan Ilegal, Polres Padang Lawas Dampingi ICON Plus Pasang Label Peringatan di Tiang PLN

×

Tertibkan Jaringan Ilegal, Polres Padang Lawas Dampingi ICON Plus Pasang Label Peringatan di Tiang PLN

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Padang Lawas – Langkah tegas diambil oleh jajaran Polres Padang Lawas bersama instansi terkait dalam menertibkan infrastruktur digital tak berizin. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas melakukan pendampingan terhadap pihak ICON Plus (PT Indonesia Comnets Plus) untuk memasang label peringatan pada boks dan kabel Wi-Fi ilegal yang menumpang di tiang listrik milik PLN.

Penertiban ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang kedapatan memiliki instalasi jaringan internet tanpa izin resmi.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan adanya kegiatan penertiban terpadu tersebut.

“Kami melakukan pendampingan penegakan aturan dan pemasangan label peringatan pada boks serta kabel Wi-Fi yang menumpang tanpa izin pada tiang listrik milik ICON Plus PLN,” ujar AKP Irwansah Sitorus pada Sabtu (27/6/2026).

BACA JUGA:  Ancaman terhadap Sufaldi Tampilang Jadi Sorotan, Pengacara Sufaldi Minta Polda Sumsel Turun Tangan

Operasi penertiban yang berlangsung pada Sabtu, 27 Juni 2026 ini menyisir area perkotaan yang padat instalasi kabel. Petugas gabungan bergerak di tiga lokasi strategis, yaitu Lingkungan I, Lingkungan II, dan Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Tindakan tegas ini tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga komitmen bersama dari jajaran pemerintah daerah dan badan usaha milik negara.

Turut hadir dan turun langsung ke lapangan dalam kegiatan, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Padang Lawas, Manager PLN ULP Sibuhuan, Kanit Tipidkor Polres Padang Lawas, IPTU B. C. Nasution, Tim Staf ICON Plus PLN beserta personel pendukung Sat Reskrim.

BACA JUGA:  Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Garasi Gereja GPI Eci di Distrik Assue, Asgon

Dari hasil penyisiran di ketiga lokasi tersebut, petugas berhasil memasang label peringatan keras di 3 (tiga) titik boks dan jalur kabel Wi-Fi yang terbukti melanggar aturan dan memanfaatkan aset PLN secara ilegal.

Meski tindakan fisik berupa pemasangan label peringatan telah dilakukan, pihak Polres Padang Lawas tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan edukatif bagi para pelaku usaha.

Sebagai rencana tindak lanjut, pihak kepolisian bersama instansi terkait mengonfirmasi dua langkah strategis yang akan segera diambil: Sosialisasi dan Pemanggilan: Mengundang seluruh pengusaha Wi-Fi atau penyedia jasa internet (ISP) lokal yang bersangkutan untuk diberikan edukasi dan sosialisasi mendalam terkait aturan pemanfaatan tiang listrik.

BACA JUGA:  Bupati Nias Barat Lantik 9 Kepala OPD, Integritas Tak Bisa Ditawar, Kinerja Harus Terukur

Koordinasi Berkelanjutan: Meningkatkan koordinasi antaranstansi (Polri, Pemkab, dan PLN) guna memetakan serta mengawasi pertumbuhan jaringan internet agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan penertiban di lapangan dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya resistensi dari pihak manapun. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus merapikan estetika kota dari semrawutnya kabel ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *