SuaraRepublik.com // Ogan Ilir, 28 Juni 2026 — Dugaan belum adanya izin resmi terhadap aktivitas galian tanah yang dikaitkan dengan pengusaha Ajun di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi perhatian masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebut lokasi tersebut berada di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Kelurahan Payakabung, tepatnya di belakang kandang ayam dan dekat kawasan PT Wahana.
Seorang narasumber mengatakan aktivitas di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Untuk memperoleh keterangan yang berimbang, redaksi melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum Ajun, yakni Benny Murdani, S.H., M.H.
Menurut Benny Murdani, S.H., M.H., lokasi tersebut merupakan bekas galian yang pernah dikelola kliennya dan saat ini sudah tidak lagi beroperasi.
Meski demikian, terkait status izin maupun dokumen legalitas usaha, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat penjelasan ataupun dokumen yang disampaikan kepada redaksi.
SuaraRepublik.com masih menunggu keterangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan serta instansi terkait untuk memastikan status perizinan lokasi tersebut.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi Suara Republik)








