Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumKriminalPemerintahPeristiwa

PP HIMMAH Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Nanik S Deyang dan Nama – Nama Besar Lainnya

×

PP HIMMAH Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Nanik S Deyang dan Nama – Nama Besar Lainnya

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Jakarta – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) mendesak tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menelusuri secara mendalam dugaan keterlibatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam kasus yang sedang bergulir di lingkungan lembaga tersebut.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (11/6/2026), Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution menilai situasi ini terasa sangat ironis. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) bersikap adil dan tidak pandang bulu, meski Nanik kini menjabat sebagai pimpinan baru di BGN.

BACA JUGA:  Pangdam I/BB Kunjungi Deninteldam I/BB, Tekankan Profesionalisme dan Kemampuan Intelijen

“Dua Wakil Kepala BGN sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, namun dugaan yang menyertai Nanik S Deyang justru belum ditindaklanjuti secara serius. Kami khawatir ada upaya perlindungan terhadapnya,” tegas Razak.

Ia menegaskan empat poin penting yang harus menjadi perhatian utama Kejagung:

Pertama, larangan segala bentuk perlindungan hukum. Siapa pun tidak kebal hukum, termasuk Nanik S Deyang. Jabatan tidak boleh menjadi tameng agar terhindar dari pemeriksaan.

Kedua, menjaga kemurnian Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini adalah gagasan mulia Presiden untuk kesejahteraan rakyat dan masa depan bangsa. Jangan sampai diserahkan kepada pihak yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

BACA JUGA:  LSM TKP Desak Polres Bantaeng Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan Saat Aksi Mahasiswa

Ketiga, periksa semua nama yang disebutkan. Selain Nanik, Kejagung wajib menelusuri nama-nama besar lain yang disebutkan Sonny Sanjaya. Semua pihak yang terlibat, langsung maupun tidak, harus dimintai pertanggungjawaban.

Keempat, ungkap modus portal dan jual beli titik. APH diminta menyelidiki dugaan sistem portal yang seharusnya ditutup, namun diduga masih bisa diakses pihak tertentu sebagai sarana jual beli alokasi.

“Kami ingatkan: APH jangan main mata. Kepercayaan rakyat sedang diuji. Jika terbukti ada penyimpangan, hukum harus ditegakkan tegas tanpa pandang kedudukan. Jangan biarkan program mulia ini ternoda ulah oknum tak bertanggung jawab,” pungkas Razak. (Tim)

BACA JUGA:  BNN Kota Binjai Gelar Razia Gabungan, 4 Orang Positif Narkoba
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *