BeritaRepublikViral.com || SURABAYA Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial A.F. (30) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 89,81 gram bruto.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan didampingi Kaur Min Ipda Erika dan Ipda Friendly.
Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap A.F. pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, di sebuah rumah di kawasan Jl. Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram. Barang haram tersebut diduga diperoleh A.F. dari seorang pria berinisial M.S. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.F. diduga membeli sabu sebanyak kurang lebih 90 gram dengan harga Rp430 ribu per gram, sehingga nilai keseluruhan transaksi mencapai sekitar Rp38,7 juta.
Transaksi disebut berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, dengan sistem bertemu langsung di kawasan Jl. Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan. Dalam transaksi tersebut, A.F. menyerahkan uang muka sebesar Rp15 juta, sementara pelunasan dijanjikan setelah seluruh sabu berhasil terjual.
Sabu tersebut kemudian rencananya diedarkan kembali dalam kemasan kecil dengan harga mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per klip. Jika seluruh barang berhasil terjual, tersangka diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp54 juta, dengan keuntungan sekitar Rp15,3 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mendapati bahwa A.F. diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih tiga bulan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku motifnya berkaitan dengan faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain mendapatkan keuntungan, tersangka juga disebut dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari aktivitas tersebut.
Yang menjadi perhatian, A.F. ternyata merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah tersangkut perkara narkotika pada 2021 dan mendapatkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, kemudian menjalani hukuman sekitar 3 tahun 8 bulan di lembaga pemasyarakatan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu klip plastik besar berisi sabu seberat bruto sekitar 89,81 gram, satu wadah dompet warna merah hitam, satu timbangan warna hitam tanpa merek, satu bendel klip plastik sedang, satu serok sabu berbahan plastik warna hijau, satu alat pres merek Double Leopars warna biru, serta satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana pasal yang tercantum dalam laporan penyidikan.
AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu M.S. yang saat ini masih berstatus DPO.
Pengungkapan hampir 90 gram sabu ini menjadi bukti bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum mereka.
“Peredaran narkotika bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, setiap jaringan yang terindikasi terlibat akan terus kami kembangkan dan tindak sesuai hukum yang berlaku,” demikian inti penegasan dalam pengungkapan perkara tersebut.







