banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumKriminalNasionalPemerintahPeristiwaTNI/POLRIViral

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Hadiri Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin Hasil Pengungkapan MV King Sun

×

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Hadiri Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin Hasil Pengungkapan MV King Sun

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Batam – Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti ketamin seberat kurang lebih 1,3 ton hasil penggagalan penyelundupan melalui kapal MV King Sun, dalam konferensi pers TNI Angkatan Laut di Aula Haji Fisabilillah Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026).

Didampingi Danrem 033/Wira Pratama Brigjen TNI Bambang Herqutanto, M.Han., Pangdam hadir bersama sejumlah pejabat tinggi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam kegiatan yang menegaskan kuatnya sinergi dalam memutus jalur penyelundupan narkotika melalui perairan Indonesia.

BACA JUGA:  Lanud Sultan Hasanuddin Bersama Satuan TNI AU Makassar Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Pengabdian bagi Kemanusiaan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen gabungan yang diterima sejak Februari 2026. TNI Angkatan Laut bersama unsur terkait kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan MV King Sun beserta delapan orang anak buah kapal.

Pemeriksaan berlapis dilakukan untuk membongkar modus penyembunyian barang tersebut. Petugas mengerahkan K9, X-Ray, penyelam, digital forensik, uji laboratorium hingga pemeriksaan terhadap para ABK.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada 7 Agustus 2026, ketika petugas menemukan 65 karung berisi 20 bungkus kristal yang disembunyikan di bagian anjungan kapal. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan total berat kurang lebih 1,3 ton.

BACA JUGA:  Eko Affandy Dampingi Pemeriksaan Saksi Terlapor di Satreskrim Polrestabes Semarang, Proses Berjalan Lancar Sesuai KUHAP

KASAL Laksamana TNI Muhammad Ali mengapresiasi kerja bersama seluruh unsur yang terlibat.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergitas dalam mendukung program prioritas Presiden RI yang tertuang dalam Asta Cita.”
Barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan tiga unit incinerator milik BNN RI dan BNNP Kepri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 01/Pen.Pid.Musnah/2026/PN Btm.

Pemusnahan sekitar 1,3 ton ketamin tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian dan penyalahgunaan dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,076 triliun.

Kehadiran Pangdam XIX/Tuanku Tambusai menjadi bagian dari komitmen TNI AD dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga, khususnya menghadapi ancaman penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur laut. (Tim)

BACA JUGA:  Brigadir Renita Rismayanti Raih Hoegeng Awards 2026 Kategori Polisi Inovatif Berkat Inovasi Digitalisasi Data Kriminal Misi PBB

(pendam19)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *