banner 325x300
banner 325x300
Berita

DUGAAN PENCEMARAN LIMBAH B3 DI DURI KEPA JAKARTA BARAT

×

DUGAAN PENCEMARAN LIMBAH B3 DI DURI KEPA JAKARTA BARAT

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com

JAKARTA – Indikasi pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terungkap di Duri Kepa, Jakarta Barat. Tim investigasi menemukan sejumlah drum berisi oli bekas, tumpukan ban, serta ceceran minyak hitam yang mengalir ke saluran air di sebuah unit gudang yang diduga beroperasi sebagai bengkel kendaraan niaga tanpa fasilitas pengolahan limbah yang memadai.

Temuan ini didokumentasikan pada Rabu (12/8/2026) pukul 11.11 WIB di Jalan Daan Mogot Blok R Nomor 18, RT 10/RW 09, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk.

Temuan Lapangan: Tanpa IPAL dan Penampungan Standar

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Di area luar dan dalam gudang, terlihat beberapa drum besi yang diduga menampung oli bekas berserakan tanpa pelabelan jelas. Lantai beton di area tersebut dipenuhi noda kehitaman bekas ceceran minyak yang tampak mengalir menuju selokan atau saluran drainase umum.

Di dalam gudang, terparkir satu unit truk jenis Mitsubishi. Namun, yang mencolok adalah ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3 yang memenuhi standar. Tidak ada alas kedap cairan (impermeable floor) maupun signage peringatan bahaya yang biasanya wajib tersedia untuk penanganan limbah beracun.

BACA JUGA:  Malam Weekend Aman dan Kondusif, Polres Pakpak Bharat dan Polsek Jajaran Laksanakan Patroli Bluelight

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oli bekas dikategorikan sebagai limbah B3. Pembuangannya ke tanah, saluran drainase, atau badan air merupakan tindakan ilegal yang dilarang keras oleh negara.

Konflik Data Izin Usaha

Ketika dikonfirmasi melalui telepon, pemilik gudang yang bernama Daniel menyatakan bahwa ia sudah melakukan koordinasi dengan pihak RT dan RW setempat terkait operasional usahanya.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan dari pengurus lingkungan. Ketua RT 10 setempat menegaskan bahwa pemilik gudang di Blok R Nomor 18 tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengurus perizinan usaha kepadanya.

“Pemilik tidak pernah lapor soal izin usaha,” kata Ketua RT 10 kepada tim investigasi.

Kekhawatiran juga disampaikan oleh seorang Ketua RT lain yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan keluhan warga terkait aktivitas di gudang tersebut, terutama saat musim hujan.

BACA JUGA:  Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Sementara itu, Ketua RW 05, AK, yang wilayahnya berpotensi terdampak lintas batas, juga telah diberi tahu oleh tim investigasi mengenai potensi pencemaran ini. Ia menyadari bahwa dampak limbah B3 tidak hanya terbatas pada satu blok, tetapi dapat menyebar ke wilayah sekitarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola atau penanggung jawab gudang di Blok R Nomor 18 belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim redaksi.

Ancaman Serius bagi Ekosistem dan Kesehatan Warga

Para ahli lingkungan memperingatkan bahwa jika dugaan pembuangan oli bekas ke saluran air terbukti, dampaknya akan bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan. Berikut adalah empat risiko utama yang mengintai warga Duri Kepa:

Kerusakan Tanah Permanen: Oli bekas mengandung timbal dan hidrokarbon berat. Satu liter oli saja diperkirakan mampu mencemari jutaan liter air tanah. Zat ini dapat mematikan mikroorganisme tanah, menutup pori-pori tanah, dan menghilangkan unsur hara, sehingga tanah menjadi tandus.

Penyumbatan Saluran dan Kematian Ekosistem Air: Minyak yang masuk ke got akan membentuk lapisan film di permukaan air. Lapisan ini menghambat sirkulasi oksigen, menyebabkan kematian biota air, menimbulkan bau busuk menyengat, serta berpotensi menyumbat aliran drainase yang memicu banjir genangan di permukiman padat penduduk.

BACA JUGA:  Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Kontaminasi Air Tanah: Karena lantai gudang diduga tidak kedap, rembesan oli dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari akuifer atau sumber air tanah dangkal yang digunakan oleh warga sekitar untuk kebutuhan sehari-hari.

Risiko Kebakaran dan Gangguan Kesehatan: Uap dari oli bekas mudah terbakar dan eksplosif. Bagi manusia, paparan jangka panjang terhadap uap dan kontak fisik dengan limbah ini dapat memicu iritasi kulit, gangguan pernapasan kronis, hingga masalah kesehatan serius lainnya bagi pekerja maupun warga sekitar.

Menanggapi temuan ini, Tim Redaksi akan segera berkoordinasi dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat. Langkah ini diambil agar dugaan pelanggaran lingkungan hidup tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan Duri Kepa.

(Tim Investigasi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *