Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaKlarifikasi

Viral Tudingan Lepas Angkutan Minyak, Kapolsek Keluang: Hukum Tidak Bisa Ditegakkan Berdasarkan Asumsi

Avatar photo
×

Viral Tudingan Lepas Angkutan Minyak, Kapolsek Keluang: Hukum Tidak Bisa Ditegakkan Berdasarkan Asumsi

Sebarkan artikel ini

BeritaRepublikViral.com // MUSI BANYUASIN — Ramainya tudingan di tengah masyarakat terkait dugaan pelepasan sejumlah kendaraan angkutan minyak yang sempat diamankan aparat akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H.

Melalui klarifikasi resminya, AKP Apriansyah menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan yang diamankan merupakan hasil Operasi Yustisi terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery yang dilaksanakan selama 28 hari di wilayah Kecamatan Keluang.

Menurutnya, tidak seluruh kendaraan yang diamankan secara otomatis dapat diproses hingga tahap penyidikan pidana. Setiap perkara wajib melalui tahapan gelar perkara untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.

“Setiap penindakan dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Muba. Bila tidak terpenuhi unsur hulu atau asal tempat pengambilan minyak, maka belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas AKP Apriansyah.

BACA JUGA:  Pelepasan Perdana TK Swasta Maju Desa Hayo Tahun 2026

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai kendaraan yang masih berada di lingkungan Mapolsek Keluang maupun yang tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan.

Kapolsek menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan turut melibatkan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian pihak yang diamankan mengaku memperoleh minyak dari tempat penampungan atau lopon milik warga yang menghimpun minyak dari berbagai sumber. Keterangan tersebut masih terus didalami guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

BACA JUGA:  Polres Sibolga dan Kodim 0211/TT Perkuat Patroli Malam Saat Blackout, Cegah Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Berdasarkan hasil pendalaman yang telah dilakukan, sejauh ini baru satu perkara yang dinilai memenuhi unsur hukum dan memiliki alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan satu unit mobil Gran Max yang diduga mengambil minyak dari kawasan Sumur D wilayah C1 Sungai Lilin.

Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, AKP Apriansyah menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka ataupun menaikkan suatu perkara ke tahap penyidikan hanya berdasarkan asumsi, opini, maupun tekanan publik tanpa didukung alat bukti yang sah.

Pihak kepolisian juga masih menunggu proses penyitaan minyak mentah yang diamankan oleh pihak Pertamina Ramba sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:  Subuh Berdarah di Medan! Duel Maut NMAX vs Honda CB Tewaskan Dua Pemuda

Kapolsek memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.

Hingga saat ini, kendaraan yang masih diamankan tetap menjadi bagian dari proses pendalaman dan pemeriksaan yang sedang berlangsung oleh aparat penegak hukum.

Pemberitaan ini merupakan klarifikasi berdasarkan keterangan resmi Kapolsek Keluang terkait penanganan kendaraan yang diamankan dalam Operasi Yustisi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan setiap dugaan pelanggaran hukum wajib dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta Kode Etik Jurnalistik.

(Team SR)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *