Suararepublik.com Labuhanbatu Selatan 11/8/2026 – Beberapa Masyarakat bersama Manajemen SPBU Pertamina Nomor 14.214.266 di Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, membantah adanya tudingan praktik penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Tudingan tersebut sebelumnya beredar setelah adanya pemberitaan di media Online, yang menyebut SPBU Hajoran diduga menjadi tempat maraknya aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dan jerigen berkapasitas besar.
Menanggapi informasi tersebut, pihak pengelola SPBU menegaskan bahwa kegiatan penyaluran BBM di SPBU dilakukan dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pihak manajemen juga membantah adanya pembiaran terhadap praktik pengisian BBM secara ilegal sebagaimana ditudingkan dalam pemberitaan.
Manager SPBU Hajoran, Rudy, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun melakukan penimbunan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya kendaraan atau pihak yang melakukan pengisian BBM secara tidak sesuai ketentuan, hal tersebut bukan merupakan kebijakan maupun instruksi dari manajemen SPBU.
Pihak SPBU juga menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah serta PT Pertamina Patra Niaga.
Manajemen meminta masyarakat maupun pihak media agar tidak terburu – buru menyimpulkan adanya praktik penyelewengan sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait dugaan kendaraan yang menggunakan jerigen maupun kendaraan modifikasi, pihak SPBU menyatakan siap memberikan keterangan dan bekerja sama apabila dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Manajemen juga menyambut baik apabila aparat penegak hukum maupun pihak Pertamina melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU tersebut. Pemeriksaan, menurut pihak SPBU, dapat menjadi langkah untuk memastikan seluruh proses pelayanan dan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak SPBU berharap pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan BBM subsidi dilakukan secara berimbang dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang. (Tim)







