banner 325x300
banner 325x300
Hukum

Polres Majalengka Bongkar Sindikat Narkotika,Barang Bukti dan Sanksi Terancam Hukuman Berat

×

Polres Majalengka Bongkar Sindikat Narkotika,Barang Bukti dan Sanksi Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Kapolres Majalengka memperlihatkan Barang Bukti Kejahatan Pelaku

MAJALENGKA, Suararepublik.com — Demi menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan masyarakat, serta menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jawa Barat terus mengoptimalkan upaya penindakan sekaligus pencegahan terhadap peredaran barang terlarang. Langkah proaktif ini diwujudkan melalui penegakan hukum yang menyasar pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang, Rabu (5/8/2026).

‎Hasil pengungkapan kasus narkotika tersebut dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Markas Komando Polres Majalengka. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Majalengka, AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., Kepala Satuan Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., serta Kepala Seksi Humas Polres Majalengka.

‎Berdasarkan keterangan yang disampaikan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS (28 tahun), pria warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (26/7/2026) sekira pukul 00.30 WIB.

‎Saat penggeledahan awal di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit ponsel merek Oppo A15S berwarna putih di saku celana depan sebelah kiri tersangka. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke kediaman tersangka di Blok Caringin, Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 16 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 18,13 gram.

‎Selain barang bukti utama berupa sabu, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung, antara lain: satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, dua buah sendok plastik dari sedotan, satu unit timbangan digital, satu alat hisap sabu, satu buah korek api gas modifikasi, satu buah gunting, satu gulung lakban cokelat, satu buah pipet kaca, serta satu buah teko plastik berwarna cokelat yang ternyata digunakan untuk menyembunyikan paket narkotika di atas lemari kamar.

‎Tak berhenti di situ, penggeledahan lebih lanjut juga menemukan rentetan barang bukti yang mencengangkan, antara lain:

‎- Tembakau Sintetis: Paket lakban hitam seberat 11,61 gram dan paket tambahan seberat 7,10 gram.
‎- Amunisi Siap Edar: 5 batang rokok racikan cairan sintetis seberat 4,52 gram.
‎- Alat Produksi Pabrikasi: Cairan kloroform, tabung kaca, kompor pemanas listrik, botol semprot, plastik klip besar, serta lakban.
‎- Aset dan Alat Komunikasi: Uang tunai sebesar Rp1,9 juta serta telepon genggam merek Samsung dan POCO.

‎Melihat skala kejahatan yang terorganisir ini, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi hukum yang membayangi tidaklah ringan: tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun, denda hingga Rp1 miliar, hingga ancaman hukuman seumur hidup. Saat ini Satresnarkoba Polres Majalengka masih melakukan pemeriksaan penyidikan, pengujian laboratorium forensik terhadap seluruh barang bukti, serta pengembangan kasus guna melacak asal-usul barang dan jaringan yang lebih luas.***

 

Reporter : Aris

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *