banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Apakah Kasus Sajam Pelaku Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Dianggap Bonus, Sehingga Saksi Tak Pernah Diperiksa?

×

Apakah Kasus Sajam Pelaku Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Dianggap Bonus, Sehingga Saksi Tak Pernah Diperiksa?

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Penanganan dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) oleh salah satu pelaku pencurian toko ponsel di Pancur Batu kembali menjadi sorotan. Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut dipertanyakan karena sejumlah saksi yang disebut berada di lokasi penangkapan mengaku belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 1 Agustus 2026, senjata tajam tersebut disebut diamankan saat proses penangkapan dua pelaku pencurian di Hotel Kristal, Medan Tuntungan, pada 23 September 2025. Menurut pihak korban, penangkapan dilakukan atas arahan dan didampingi oknum penyidik Polsek Pancur Batu.

Korban mengaku, sebelum pelaku diamankan, salah seorang pelaku terlihat mengintip dari jendela kamar hotel sambil memegang sebilah pisau. Karena khawatir akan diserang, korban mengaku berupaya menepis pelaku, kemudian membawa pelaku keluar dari kamar dan menyerahkannya kepada penyidik yang telah menunggu di pintu masuk Hotel Kristal. Bersamaan dengan itu, korban juga mengaku menyerahkan barang bukti berupa pisau yang diduga dibawa pelaku kepada petugas.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital

Menurut pihak korban, dugaan tindak pidana terkait kepemilikan senjata tajam tersebut tidak langsung diproses. Perkara itu baru disebut diproses setelah terjadi perdamaian antara korban pencurian dan para pelaku, kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polsek Medan Tuntungan.

Pihak korban juga menyatakan bahwa setelah membantu melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, mereka justru dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap pelaku. Padahal, menurut pihak korban, salah seorang pelaku diduga membawa pisau saat penangkapan berlangsung. Pihak korban juga mengklaim bahwa pelaku mengakui pisau tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA:  🕌✨ SHUBUH MUBARAK: HIJRAH SEJATI DAN HAKIKAT PERUBAHAN DIRI

Yang menjadi pertanyaan, hingga kini perkembangan penanganan perkara kepemilikan senjata tajam tersebut belum diketahui secara jelas. Pihak korban mempertanyakan mengapa sejumlah saksi yang berada di lokasi penangkapan belum pernah dipanggil ataupun diperiksa untuk dimintai keterangan.

Selain itu, pihak korban juga meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai status barang bukti pisau yang disebut telah diserahkan kepada penyidik sejak hari penangkapan. Menurut mereka, kejelasan penanganan barang bukti dan pemeriksaan saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

BACA JUGA:  Geger Teror Bom di SDN Srenseng Sawah 15 Pagi Saat Upacara Hari Pertama Sekolah, Polisi Buru Pelaku Pengirim Pesan

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah seluruh proses penyelidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku? Mengapa saksi-saksi yang disebut mengetahui langsung peristiwa tersebut belum dimintai keterangan? Dan bagaimana perkembangan penanganan perkara dugaan kepemilikan senjata tajam yang disebut telah dilimpahkan ke Polsek Medan Tuntungan?

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Polsek Medan Tuntungan maupun jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengenai perkembangan perkara tersebut. Klarifikasi dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjawab pertanyaan publik, serta menghindari munculnya berbagai spekulasi terkait penanganan kasus ini. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *