banner 325x300
banner 325x300
Berita

Uji Nyata Komitmen Anti Korupsi: Beranikah Penegak Hukum Telusuri Harta Seluruh Pejabat Tanpa Tebang Pilih?

Avatar photo
×

Uji Nyata Komitmen Anti Korupsi: Beranikah Penegak Hukum Telusuri Harta Seluruh Pejabat Tanpa Tebang Pilih?

Sebarkan artikel ini

Puruk Cahu, Suara Republik.Com-

Komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia kini menghadapi ujian yang sesungguhnya.

Pertanyaan sederhana namun berat menggantung di hadapan seluruh aparat penegak hukum: Beranikah menelusuri dan memeriksa harta kekayaan seluruh pejabat, mulai dari tingkat pusat hingga paling bawah?

Hal ini menjadi tolak ukur keberhasilan upaya memberantas kejahatan yang menyengsarakan bangsa ini.

Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan dalam berbagai pidatonya bahwa negara harus tegas memberantas korupsi dan segala bentuk mafia.

Tidak ada kompromi, tidak ada pandang bulu. Pernyataan ini disambut antusiasme dan harapan besar oleh seluruh rakyat Indonesia.

Namun di lapangan, keraguan masyarakat masih tersisa: Kapan janji mulia itu benar-benar diwujudkan secara menyeluruh?

Rakyat tidak hanya menanti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang viral di media atau kasus yang sedang hangat dibicarakan.

Yang diharapkan adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara negara. Sekali lagi, beranikah hal itu dilakukan?

Data KPK mencatat setiap tahun ribuan pejabat wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun berapa banyak dari laporan tersebut yang benar-benar ditelusuri kebenaran dan kewajarannya? Di sinilah terletak ujian keberanian seluruh unsur penegak hukum.

BACA JUGA:  Siswa SMAN 1 Denpasar Kembali Juara Tingkat Internasional Di Osaka Jepang, Bawa Pulang Medali Perak

Jika hukum ingin ditegakkan demi kemajuan bangsa, maka tidak boleh ada satu pun “zona aman”. Mulai dari pejabat pusat, gubernur, bupati, walikota, kepala dinas, hingga lurah yang mengelola uang rakyat, semuanya harus diperiksa dengan standar yang sama.

Prinsip dasarnya adalah equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Mengapa rakyat kecil bisa diproses hukum hanya karena korupsi bantuan sosial senilai dua juta rupiah, sementara pejabat dengan aset miliaran rupiah yang tidak wajar bisa lolos begitu saja hanya karena tidak sedang menjadi sorotan publik?

Masyarakat tidak meminta keadilan yang pilih kasih. Rakyat menginginkan hukum yang sama rata. Pola penanganan yang hari ini menangkap yang tidak disukai, namun membebaskan yang dekat dengan kekuasaan, perlahan namun pasti mengikis kepercayaan publik terhadap negara.

Padahal instrumen yang dibutuhkan sudah tersedia lengkap. Ada KPK, PPATK, BPK, Kejaksaan, hingga Polri. Tersedia pula landasan hukum seperti UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yang kini diperlukan hanyalah keberanian politik dan keberanian institusi untuk menggunakan semua alat tersebut secara serentak dan konsisten.

BACA JUGA:  Patroli JJOS KRYD Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Perkuat Pengamanan Kawasan Pelabuhan dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Menelusuri harta kekayaan bukan berarti menuduh sembarangan. Langkah ini justru merupakan bagian penting dari pencegahan.

Pejabat yang jujur tidak perlu merasa takut. Sebaliknya, melalui pemeriksaan menyeluruh, pejabat yang bersih akan terbukti integritasnya dan mendapatkan perlindungan dari negara.

Bayangkan jika dalam seratus hari ke depan, KPK dan PPATK mengumumkan hasil penelusuran menyeluruh harta seluruh pejabat eselon I dan kepala daerah. Masyarakat akan langsung menyadari bahwa negara ini benar-benar serius memberantas korupsi.

Sebaliknya, jika hanya kasus-kasus kecil yang dikejar sementara pelaku korupsi besar dibiarkan leluasa, maka ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” akan terus melekat.

Hal ini sangat merugikan wibawa pemerintah dan negara di mata dunia.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa dengan dampak yang luas. Bukan hanya uang negara yang hilang, melainkan proyek pembangunan terhambat, sekolah tidak terbangun, rumah sakit kekurangan obat, jalan rusak, dan seluruh 280 juta rakyat Indonesia akhirnya menanggung penderitaannya.

Oleh karena itu, menelusuri harta pejabat bukanlah pelanggaran hak asasi manusia. Langkah ini justru merupakan upaya menegakkan HAM yang paling mendasar: menjamin hak rakyat mendapatkan kesejahteraan yang dirampas oleh oknum yang mencuri uang negara.

BACA JUGA:  Polisi Periksa 25 Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap OP

Presiden sudah memberikan komando yang tegas. Kini tinggal bagaimana perwujudannya di lapangan. Penegak hukum memiliki momentum bersejarah ini, didukung oleh pimpinan negara dan dukungan luas rakyat.

Masyarakat jelas mendukung. Terbukti setiap kali ada penindakan korupsi, ruang publik dipenuhi dukungan. Ini membuktikan publik sangat haus akan keadilan.

Berikanlah keadilan yang merata, bukan keadilan musiman yang hanya muncul sesekali.

“Tantangannya memang berat. Pasti ada tekanan. Pasti ada yang berteriak ‘nanti keadaan jadi gaduh’. Namun bukankah memberantas kejahatan memang harus berisik dulu, baru akhirnya bersih”, kata DR, Surianto PD, SH., MH., M.Kn Ketum DPP PWRI.

Jika hari ini kita tidak berani memulainya, kapan lagi? Jika bukan kita yang melakukannya, siapa lagi? Selama 15 tahun RUU Perampasan Aset mangkrak karena tidak ada yang berani memulai. Jangan sampai upaya penelusuran harta pejabat juga bernasib sama.

Pertanyaannya tetap: Beranikah? Jawabannya harus dan wajib berani. Sebab hanya dengan keberanian itulah hukum ditegakkan, mata rantai korupsi diputus, dan rakyat kembali percaya bahwa negara ini benar-benar milik kita semua, bukan milik segelintir orang berkuasa

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *