banner 325x300
banner 325x300
Berita

Diintimidasi Saat Liputan di BNN Sumut, Oknum Wartawan Tenang Simanungkalit Lapor ke Polrestabes Medan

Avatar photo
×

Diintimidasi Saat Liputan di BNN Sumut, Oknum Wartawan Tenang Simanungkalit Lapor ke Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

Medan, Suara Republik.Com–

Tenang Simanungkalit seorang wartawan yang berdomisili di Kota Medan, menempuh jalur hukum setelah mengaku dirinya mengalami dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.

Tenang telah membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 30 Juli 2026.

Dikutip dari akun Facebook Persatuan Wartawan Online Indonesia, berdasarkan dokumen STPL, laporan tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/3238/VII/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, yang diterima pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 17.23 WIB.

BACA JUGA:  Ditreskrimum Polda Banten melalui Unit PPA Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Tiga Anak di Pandeglang

Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 433 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mengaku Dihampiri Sejumlah Pria

Dalam uraian peristiwa yang dilaporkan, Tenang menyebut dirinya berada di BNN Sumut dalam rangka menjalankan kegiatan jurnalistik.

Namun, saat berada di lokasi, ia mengaku dihampiri sejumlah pria. Salah seorang di antaranya disebut mengaku sebagai pengacara dari seorang tersangka yang sebelumnya diamankan oleh BNN Sumut.

BACA JUGA:  Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

Menurut keterangan pelapor, pria yang disebut berinisial HS tersebut diduga melakukan tindakan yang dianggap sebagai intimidasi. Pelapor menyebut, pria tersebut sempat menunjuk ke arahnya sembari mengeluarkan kata-kata yang dinilai menghina.

Tidak hanya itu, salah seorang pria yang diduga datang bersama HS juga disebut melontarkan kata “anjing” kepada pelapor.

Tenang menilai ucapan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baiknya. Atas kejadian itu, ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Menyerahkan Penanganan kepada Polisi

Laporan tersebut kini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kedisiplinan di Wilayah Bidang Propam Polda Sumut Kunjungi Polres Pakpak Bharat

Pelapor berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait tuduhan tersebut.

Dengan demikian, seluruh dugaan yang tercantum dalam laporan polisi tersebut masih merupakan keterangan atau klaim dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *