SuaraRepublik.com | Palembang – Keberadaan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, menjadi perhatian masyarakat. Selain diduga bekerja menggunakan visa kunjungan, para WNA tersebut juga diduga tinggal tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam dokumen keimigrasian serta tidak pernah melaporkan keberadaannya kepada aparat lingkungan maupun pemerintah setempat.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada 23–24 Juli 2026, diketahui sebelumnya terdapat enam WNA asal China yang mengontrak sebuah rumah di kawasan Bukit Lama selama kurang lebih enam bulan. Warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas para WNA tersebut. Namun, setiap hari mereka disebut berangkat sekitar pukul 06.30 WIB dan kembali menjelang malam dengan membawa peralatan kabel serta perlengkapan kelistrikan.
Menurut warga, sikap para WNA yang tertutup, tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris, serta tidak pernah berinteraksi dengan lingkungan sekitar menimbulkan rasa khawatir dan keresahan.
Saat dilakukan pengecekan oleh aparat Kelurahan Bukit Lama bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, dan Ketua RW, hanya ditemukan seorang WNA bernama Xuewen Liu di dalam rumah kontrakan tersebut. Petugas juga menemukan enam koper, perlengkapan pribadi, serta sejumlah peralatan kelistrikan yang diduga digunakan dalam aktivitas pekerjaan.
Belakangan diketahui bahwa lima WNA lainnya telah kembali ke China setelah masa kontrak mereka berakhir.
Dalam pemeriksaan, seorang warga negara Indonesia bernama Nando mengaku bahwa Xuewen Liu bekerja pada proyek Pembangkit Listrik Sampah (PSEL) Kramasan melalui PT PRI yang disebut sebagai kontraktor mekanikal dan elektrikal. Ia juga menyebut terdapat beberapa vendor lain di proyek tersebut yang menggunakan tenaga kerja asing.
Sementara itu, Yongky, yang mengaku sebagai pihak yang mencarikan rumah kontrakan sekaligus menjadi penghubung para WNA, mengakui bahwa dirinya tidak pernah melaporkan keberadaan para WNA tersebut kepada RT, RW, maupun pihak kelurahan. Ia juga mengakui alamat tempat tinggal yang didaftarkan kepada pihak Imigrasi berbeda dengan alamat tempat tinggal sebenarnya dengan alasan para WNA tersebut kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, penggunaan tenaga kerja asing untuk bekerja secara komersial wajib memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Disnakertrans juga menyampaikan bahwa perusahaan yang menggunakan WNA dengan Visa C20 disebut tidak pernah melaporkan keberadaan tenaga kerja asing tersebut sehingga menyulitkan proses pendataan dan pengawasan.
Dari hasil investigasi tersebut muncul dugaan bahwa penggunaan Visa C20 tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan. Apabila benar para WNA tersebut bekerja sebagai tenaga kerja pada proyek konstruksi, maka hal tersebut berpotensi tidak sesuai dengan peruntukan visa kunjungan teknis dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi bersama instansi terkait.
Selain itu, adanya dugaan perbedaan alamat domisili pada dokumen keimigrasian dengan tempat tinggal sebenarnya, ditambah tidak adanya pelaporan kepada pemerintah setempat, dinilai perlu menjadi perhatian aparat guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Masyarakat berharap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Kementerian Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas keberadaan, status keimigrasian, izin kerja, serta aktivitas para WNA tersebut agar memberikan kepastian hukum sekaligus menghilangkan keresahan masyarakat.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. Dugaan pelanggaran keimigrasian maupun ketenagakerjaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh instansi yang berwenang. SuaraRepublik.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi







