banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukum

Data TKA PT Indo Green Power Diduga Janggal, Selisih 40 Orang Terungkap Jelang Kunjungan Wapres, Disnaker Dinilai Kecolongan?

Avatar photo
×

Data TKA PT Indo Green Power Diduga Janggal, Selisih 40 Orang Terungkap Jelang Kunjungan Wapres, Disnaker Dinilai Kecolongan?

Sebarkan artikel ini

SuaraRepublik.com | Palembang – Dugaan ketidaksesuaian data Tenaga Kerja Asing (TKA) pada proyek Pembangkit Listrik Sampah Energi (PSEL) Kramasan yang dikelola PT Indo Green Power menjadi perhatian publik. Hasil investigasi menemukan adanya selisih data TKA yang cukup signifikan antara data yang disampaikan menjelang kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan data yang tercatat pada instansi ketenagakerjaan di daerah.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada 17 Juli 2026, data yang dihimpun menjelang kunjungan Wakil Presiden RI menunjukkan terdapat 582 tenaga kerja lokal dan 92 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di proyek tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, jumlah TKA yang dilaporkan perusahaan tercatat lebih sedikit.

Disnaker Provinsi Sumatera Selatan mencatat 31 TKA yang dilaporkan melalui salah satu vendor, yakni PT Helios Power, sedangkan Disnaker Kota Palembang menerima laporan 19 TKA dari PT Indo Green Power. Dengan demikian, jumlah TKA yang tercatat pada kedua instansi tersebut hanya 50 orang, atau terdapat selisih 42 orang dibandingkan data sebanyak 92 TKA yang dihimpun menjelang kunjungan Wakil Presiden RI.

BACA JUGA:  Anniversary Ke-2 MSRI: Meneguhkan Integritas Pers di Era Dinamika Informasi, Refleksi Dua Tahun

Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaporan administrasi ketenagakerjaan, sekaligus mendorong perlunya verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Selain persoalan jumlah tenaga kerja asing, hasil investigasi juga menemukan adanya beberapa TKA yang berdasarkan data yang dihimpun diduga memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masa berlakunya telah berakhir. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan status keimigrasian masing-masing tenaga kerja asing.

Investigasi juga mencatat adanya keluhan dari Disnaker Provinsi Sumatera Selatan maupun Disnaker Kota Palembang terkait sulitnya melakukan koordinasi dengan manajemen PT Indo Green Power.

BACA JUGA:  Diduga Bandar Togel Ditangkap di Torgamba, Polisi : Benar Ada Penangkapan, Masih Tunggu Rilis Resmi

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Disnaker Kota Palembang sebelumnya juga mengalami kendala saat melakukan pemeriksaan di lapangan. Pihak perusahaan disebut belum memberikan data ketenagakerjaan secara lengkap sehingga proses pengawasan tidak berjalan optimal.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan administrasi ketenagakerjaan. Namun demikian, dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, Disnaker Kota Palembang, Direktorat Jenderal Imigrasi, maupun instansi berwenang lainnya.

Penggunaan tenaga kerja asing dalam proyek strategis nasional pada dasarnya diperbolehkan sepanjang memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pelaporan, perizinan penggunaan TKA, serta dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap data tenaga kerja asing yang bekerja di proyek tersebut agar seluruh penggunaan TKA benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum serta tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun keimigrasian di kemudian hari.

BACA JUGA:  LPK-RI DPC Gresik Dukung Penuh BNN dan Polri Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Jaringan Internasional di Cerme

Hingga berita ini diterbitkan, PT Indo Green Power belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perbedaan data jumlah TKA, temuan dugaan ITAS yang telah berakhir, maupun kendala koordinasi yang disampaikan oleh instansi ketenagakerjaan. SuaraRepublik.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumen yang dihimpun, serta keterangan dari sejumlah narasumber. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. SuaraRepublik.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.

Penulis: Team SR
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *