banner 325x300
banner 325x300
Berita

Diduga Pembangunan Pabrik Udang di Dusun Padangbulan Benelankidul Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Legalitas dan Sumur Bor

×

Diduga Pembangunan Pabrik Udang di Dusun Padangbulan Benelankidul Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Legalitas dan Sumur Bor

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI Suararepublik.com – Pembangunan sebuah pabrik pengolahan udang (Cold Storage) yang berlokasi di Dusun Padangbulan, Desa BenelanKidul, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan publik pada Sabtu (25/07/2026). Sejumlah warga mempertanyakan Legalitas Pembangunan Proyek tersebut, termasuk keberadaan Sumur Bor yang berada di area lokasi.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa hingga saat ini masyarakat belum mengetahui secara pasti apakah pembangunan pabrik tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kayaknya pembangunan pabrik udang atau Cold Storage itu tanpa izin,” ujar warga kepada awak media.

Selain pembangunan Gedung, warga juga mempertanyakan keberadaan Sumur Bor di lokasi proyek. Menurut mereka, penggunaan air tanah melalui Sumur Bor semestinya dilengkapi dengan perizinan yang berlaku serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

BACA JUGA:  🕌✨ SHUBUH MUBARAK: HIJRAH SEJATI DAN HAKIKAT PERUBAHAN DIRI

Saat awak media berupaya meminta konfirmasi kepada mandor proyek berinisial HR, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan maupun tanggapan terkait dugaan tersebut.

Apabila nantinya ditemukan bahwa pembangunan maupun kegiatan usaha dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka hal tersebut berpotensi dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk ketentuan mengenai persetujuan lingkungan dan sanksi administratif.

BACA JUGA:  Propam Polres Kutim Periksa 300 Senpi Dinas, Pengawasan Internal Diperketat

Selain itu, pemanfaatan air tanah melalui sumur bor wajib mengikuti ketentuan perizinan sesuai peraturan di bidang sumber daya air dan regulasi turunannya.
Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan tersebut, instansi yang berwenang dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan penegakan hukum sesuai hasil pemeriksaan.

Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, PU CKPP serta instansi teknis lainnya segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan telah memenuhi ketentuan perizinan, persetujuan lingkungan, dan pemanfaatan air tanah sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Pererat Kebersamaan, Polda Banten Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek mengenai legalitas pembangunan maupun izin sumur bor.

(Tim).

banner 325x300